
Rabu, 25 Januari 2020 telah dilaksanakan kesepakatan dalam Berita Acara yang tertuang diantaranya sebagai berikut : Pada Hari ini Rabu Tanggal Dua Puluh Lima Bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, pada pukul Delapan Waktu Indonesia Bagian Barat di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau telah dilaksanakan penyerahan sebagian wewenang tugas dan fungsi Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau terkait Desa kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau
Lebih lanjut dalam pelaksanaan pelimpahan sebagian Urusan ini telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Penyerahan Pekerjaan yang sampai saat ini belum terselesaikan terkait Penataan Desa adalah sebagai berikut:
- Desa Persiapan di Kabupaten Lingga sebanyak 11 (sebelas) desa.
- Perubahan status sebagian wilayah Kelurahan menjadi Desa di Kabupaten Natuna, dalam proses konsultasi di Kementerian Dalam Negeri.
Adapun dari masing- masing mewakili Kepala OPD diantaranya Bapak Erwan, SE bersama staf mewakili dari Biro Pemerintahan dan Otda Setda Prov Kepri dan Bapak IMAM ROCHANI, S.Pd, M.Si beserta staf mewakili Kepala OPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Capil Provinsi Kepulauan Riau. (Dompak, Tanjungpinang).