Tanjungpinang, Rabu 20 Juni 2022 bertempat di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau telah diadakan forum pertemuan dalam rangka sosialiasi dan bimbingan teknis tentang Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Pengujian Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan Pada PPID Provinsi Kepulauan Riau. Forum ini diadakan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.20 wib, dan sekitar sesi ke 2 pada pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.00 Wib, dan dihadiri oleh beberapa OPD pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau.

tujuan utama bimbingan teknis pengelolaan PPID ini berorientasi pada beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh badan publik seperti antara lain, menetapkan standar pelayanan, menetapkan dan memutakhirkan daftar informasi publik, menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi publik, menyampaikan salinan laporan layanan informasi publik kepada komisi informasi serta menunjuk dan dan menetapkan PPID.

pada kesempatan ini bimbingan teknis di berikan oleh Aditya Nuriya Sholikhah, SH., MH selaku Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat. kegiatan ini dilaksanakan dengan berlandaskan beberapa dasar hukum antara lain, Undang-Undang No. 14 / 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi No. 1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), dan Peraturan Pemerintah No. 61/2010. Dalam pelaksanaan acara tersebut dilakukan sebanyak 2 sesi, sesi pertama dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Publik Republik Indonesia sekaligus menyampaikan materi, dan pada acara tersebut dihadiri oleh PPID pembantu Biro Pemotda Setda Kepri, Bapak Erwan,SE, dan selanjutnya pada sesi lanjutan yaitu sesi ke 2 dihadiri oleh Admin pembantu PPID Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah adalah Kurniawan S. Sos.

point yang menjadi pondasi dalam sosialisasi bimbingan teknis ini adalah bahwa dalam pelaksanaan kewajiban pelayanan badan publik perlu untuk memperhatikan dua unsur prinsip pelaksanaan pengelolaan informasi yakni perlindungan data pribadi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akses informasi publik bagi penyandang Disabilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

dengan diadakannya bimbingan teknis tentang pengelolaan PPID ini diharapkan para OPD Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau mencermati tentang teknis pelaksanaan PPID dengan lebih objektif dan memperhatikan batasan-batasan dalam pengelolaannya dengan tujuan akhir yaitu untuk memaksimalkan pelayanan informasi publik yang bermanfaat strategis bagi masyarakat.