Bandung, 7 Agustus 2022 Bertempat di Ballroom Hotel El Royal telah diadakan pertemuan yang diselenggarakan oleh Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Pertemuan ini diadakan dalam rangka untuk memberi Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Regional II. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Bapak Drs. Zulhendri, M.Si hadir langsung sebagai Perwakilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam Bimbingan Teknis ini berisi Monitoring Pelaporan Dan Tata Cara Penggunaan SILPPD Pada EPPD Tahun 2022 Terhadap LPPD Tahun 2021 dimana Pertemuan ini diarahkan oleh BENNY KAMIL, S.Kom, M.Si selaku Analis Kebijakan Ahli Madya dari Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengembangan SILPPD merupakan amanat dari beberapa dasar hukum seperti Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi pemerintahan Daerah (SIPD). Dimana Pengembangan SILPPD dilaksanakan dengan maksud untuk memenuhi amanat stranas pemberantasan korupsi presiden RI, memenuhi amanat psl 11 dan 38 pp no 13 thn 2019 dan psl 11 permendagri no 18 thn 2020, menerapkan teknologi informasi pada proses penyampaian dokumen laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;

Dengan adanya Bimbingan Teknis Pengembangan SILPPD ini maka diharapkan akan mendatangkan beberapa manfaat bagi Teknis Pengelolaan SILPPD Penyampaian LPPD Provinsi, Kabupaten dan Kota lebih cepat dan mengurangi tatap muka, Penghematan APBD untuk biaya perjalanan dinas dan biaya pencetakan dokumen,

Dengan adanya Bimbingan Teknis Pengembangan SILPPD ini maka diharapkan akan mendatangkan beberapa manfaat bagi Teknis Pengelolaan SILPPD Penyampaian LPPD Provinsi, Kabupaten dan Kota lebih cepat dan mengurangi tatap muka, Penghematan APBD untuk biaya perjalanan dinas dan biaya pencetakan dokumen, Penyederhanaan Proses Bisnis Evaluasi yg menyebabkan EPPD dapat dilakukan secara cepat, akurat, transparan dan akuntabel.