
Tanjungpinang, Selasa (28/06/2022) Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau bertempat di Aston Hotel – Tanjungpinang melaksanakan Rapat Koordinasi Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Adapun tujuan dari pelaksanaan “Rapat Koordinasi Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dimaksud adalah Mensosialisasikan peran, tugas, wewenang, menginventarisir isu-isu strategis, mengoptimalkan komunikasi antar Perangkat Daerah, sesuai dengan Kewenangan masing-masing dan Untuk Mengetahui dan Menginventarisasi jenis kerjasama daerah, bentuk, permasalahan dan kendala yang dihadapi oleh pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Selanjutnya selaku Panitia Pelaksana Bapak Erwan, SE selaku Koordinator Pemerintahan Biro Pemotda menjabarkan bahwa sebagai dasar dan petunjuk pelaksanaan rapat ini adalah sesuai dengan amanat dari Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemeritah Pusat; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan pelaksanaan PP 33 Tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. yang dilaksanakan oleh Tim Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 721 Tahun 2022.
Acara tersebut berjalan dengan lancar dengan dipandu oleh Moderator Ibu Clauefisanti, S.STP, M.Si selaku Sub Koordinator Pemerintahan.
Selanjutnya dilanjutkan dengan sambutan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kepulauan Riau dalam Sambutannya mewakili Gubernur Kepulauan Riau menyampaikan beberapa aspek dan harapan penting yang harus ditindaklanjuti bersama bahwa Tugas Gubernur sebagai Kepala Daerah Provinsi berfungsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan, termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di kabupaten dan kota. selanjutnya tugas Gubernur adalah :
- Monitoring Dan Evaluasi Kerjasama Yang Dilaksanakan Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi
- Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ELPPD) Kabupaten/Kota
- Memberikan Rekomendasi Atas Usulan Dak Kabupaten/Kota Di Wilayah Provinsi
- Pengawasan Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
- Koordinasi Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Di Daerah Kabupaten/Kota
- Koordinasi Kegiatan Pemerintahan Dan Pembangunan Antar Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Dan Antar Daerah Kabupaten/Kota Di Wilayah Satu Provinsi (Pembinaan Penerapan SPM)
- Monitoring, Evaluasi Dan Supervisi Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota Yang Ada Di Wilayah Satu Provinsi (Pengawasan Capaian SPM) dan;
- Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Terkait Penyelenggaraan Perizinan Dan Nonperizinan
Lebihlanjut dalam rapat tersebut dapat simpulkankan bahwa Tugas dan Kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah antaralain yaitu juga dalam Upaya Memperkuat Kedudukan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah, Saya Mengharapkan Tim Perangkat Gubernur Yang Telah Ditunjuk Segera Bekerja Melaksanakan Delapan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Sesuai Dengan Output Dan Outcome Yang Diharapkan.
Rapat Koordinasi Tim Perangkat Gubernur Yang dilaksanakan pada hari ini Menjadi Sangat Penting, dan dituntut Untuk Mengusahakan Bagaimana Dapat Mengoptimalkan Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Di Masa Yang Akan Datang.
“Rapat Koordinasi Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat” ini di ikuti oleh Pejabat OPD Provinsi Kepulauan Riau dan Sekretariat Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, sebagai berikut :
- Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kepri.
- Badan Pengelola Perbatasan Daerah
- Inspektorat Daerah Provinsi Kepri
- Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri
- Biro Perekonomian dan Pembangunan Setda Kepri.
- Biro Administrasi Pimpinan Setda Kepri.
- Biro Hukum Setda Kepri.
- Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kepri.
- Biro Organisasi Setda Kepri.
- Biro Umum Setda Kepri, dan;
- Tim Perangkat Gubernur
Selanjutnya Narsum yang hadir pada acara tersebut adalah
- Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri dengan Materi “Peran dan Tugas Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat“
- Perwakilan Ombudsman RI di Provinsi Kepulauan Riau dengan Materi “Sinergitas Pelayanan Publik terhadap Tugas Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat”. (biropemotda_kepri).