
Pemotda_Kepri, Senin 16/01/2023 bertempat di Aula Wan Seri Beni – Dompak Tanjungpinang, sekitar pukul 08.30 wib melaksanakan Rapat Persiapan Penyusunan LKPJ Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2022.
Dalam rapat tersebut diikuti oleh seluruh Kasubbag Tata Usaha di masing – masing OPD yang ada di Lingkungan Provinsi Kepulauan Riau dan ditambah 1 (satu) staf penunjang dari masing-masing OPD.
Rapat tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kepulauan Riau, Bapak Drs.ZULHENDRI, M.Si. didampingi oleh Koordinator Bidang Pemerintahan Bapak Erwan,SE.. Untuk diketahui bahwa LKPJ Gubernur Kepri tahun 2022 saat ini dilaksanakan oleh Biro Pemerintahan dan Otda yang tahun-tahun sebelumnya dilaksanakan oleh Bappeda Provinsi Kepri, ini tentunya sesuai dengan Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur Dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota, sebagaimana juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam rapat persiapan penyusunan tersebut juga hadir sebagai pembicara adalah Tenaga Ahli dari Lembaga Penyajian dan Pengembangan Sumberdaya Pembangunan (LPSB) Bapak Drs. H. Gunarto.,MM yang juga merupakan Tenaga Ahli Perencanaan Pembangunan.
hasil dari rapat persiapan penyusunan LKPJ Gubernur Kepri Tahun 2022 tersebut yaitu secara umum bahwa agar sesuai dengan arahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa laporan LKPJ tersebut harus disampaikan kepada Legislatif paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun anggaran berjalan ini tepatnya per tanggal 31 Maret.(Pemotda_kepri)