
BiroPemOtda, Jakarta, Selasa (7/3/2023) bertempat di Ruang Rapat Anggrek Grand Ballroom Hotel Orchardz Jayakarta menghadiri Rapat Fasilitasi Monitoring dan evaluasi Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan.
Acara tersebut diselenggarakan selama 3 (tiga) hari oleh Direktorat Jenderal Bina Kewilayahan Kemendagri Republik Indonesia. dan dibuka oleh Bapak Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. dimana pada acara tersebut turut diikuti sebagai Peserta diantaranya dari pihak penyelenggara Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan; Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri; Biro Hukum Setjen Kemendagri; Badan Informasi Geospasial; Badan Riset dan Inovasi Nasional; Direktorat Topografi TNI AD; Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau; Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun; Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan; Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga; Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna; Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas; Pemerintah Daerah Kota Batam; dan Pemerintah Daerah Kota Tanjung Pinang.
Untuk Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau hadir mewakili Gubernur Kepulauan Riau adalah Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Kepulauan Riau Bapak Drs. Zulhendri, M.Si dan Sub Koordinator Pemerintahan Bapak Muhammad Tabrani,S.Sos.
Adapun hasil rapat tersebut Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menerima Penghargaan terbaik dalam 10 (sepuluh) besar Provinsi se-Indonesia yang terbaik dalam menyelenggarakan Percepatan Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan se-Provinsi Kepulauan Riau, selanjutnya hasil tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut
- Kota Tanjungpinang terdiri dari 18 kelurahan dan 4 kecamatan. Seluruhnya sudah melaksanakan kegiatan batas wilayah kecamatan dan kelurahan pada tahun 2014 dengan hasil berupa SK Walikota No 270 Tahun 2014. Pada tahun 2022 Pemko Tanjungpinang melaksanakan penegasan batas wilayah kecamatan dan kelurahan dengan hasil rancangan peraturan walikota yang masih dalam tahap pembahasan mengingat masih adanya tahapan penentuan dapil pemilu dan rencana akan disahkan pada tahun 2023.
- Kota Batam terdiri dari 12 kecamatan dan 64 kelurahan (berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Pemekaran, Perubahan dan Pembentukan Kecamatan dan Kelurahan dalam Daerah Kota Batam). Terdapat perbedaan antara data .shp Batas Indikatif Desa/Kelurahan BIG (1034.85 km2) dengan Kepmendagri 100.1.1-6117 tahun 2022 (1034.732 km2) hal ini harus konfirmasi ulang. Terdapat pulau yang seharusnya berada pada Kabupaten Karimun namun berdasarkan Kepmendagri 100.1.1-6117 tahun 2022 masuk di kota batam. Terkait hal tersebut akan segera melakukan penegasan batas kecamatan dan kelurahan serta meminta fasilitasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Karimun terkait pulau dimaksud.
- Kabupaten Kepulauan Anambas terdiri dari 52 desa dan 2 kelurahan pada 10 kecamatan. Belum ada pengesahan yang dilakukan dari jumlah keseluruhan batas Desa/Kelurahan di Kabupaten Kepulauan Anambas. Terdapat 9 segmen batas yang belum sepakat dan saat ini dalam tahap penyelesaian perselisihan batas Desa. Tahun 2023 akan ditargetkan penyelesaian 41 desa dengan terlabih dahulu dilakukan verifikasi teknis oleh BIG untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Bupati Kepulauan Anambas.
- Kabupaten Bintan terdiri dari 36 desa dan 15 kelurahan pada 10 kecamatan. 36 desa belum melaksanakan tahapan penegasan batas sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Sementara 15 Kelurahan sudah melaksanakan tahapan penegasan batas kelurahan.
- Kabupaten Lingga terdiri dari 84 desa/kelurahan (75 desa dan 9 kelurahan) pada 13 kecamatan, dimana terdapat 49 desa/kelurahan (44 desa dan 5 kelurahan) telah ditetapkan dalam peraturan bupati, dan 35 desa/kelurahan (31 desa dan 4 kelurahan) yang masih dalam tahap penegasan. Rencana penyusunan Peraturan Bupati tentang batas desa/kelurahan di 3 Kecamatan akan dilaksanakan tahun 2023.
- Kabupaten Karimun terdiri dari 29 kelurahan dan 42 desa pada 14 kecamatan yang secara keseluruhan belum melaksanakan penegasan batas desa/kelurahan. Rencana penyusunan Peraturan Bupati tentang batas desa/kelurahan diusulkan pada tahun 2023 dan akan dilaksanakan pada tahun 2024.
- Kabupaten Natuna terdiri dari 7 kelurahan dan 70 desa pada 17 kecamatan yang secara keseluruhan sudah melaksanakan Penegasan Batas desa/kelurahan di Kabupaten Natuna pada Tahun 2018, serta sudah diverifikasi garis kartometrik sesuai hasil musyawarah dan mufakat yang di tuangkan dalam 5 Peraturan Bupati tentang Batas desa/kelurahan di Tahun 2018, 20 Peraturan Bupati tentang Batas desa/kelurahan di Tahun 2019 dan 52 Peraturan Bupati tentang Batas desa/kelurahan di Tahun 2022.
- Badan Informasi Geospasial menyediakan layanan verifikasi online Data Hasil Penegasan Batas Desa/Kelurahan melalui laman bit.ly/verifikasibatas, adapun hal yang akan diverifikasi meliputi : a. Kelengkapan Data; b. Penggunaan Peta Dasar; c. Topologi dan Atribut; dan d. Peta Batas Desa.
- Badan Riset dan Inovasi Nasional menyediakan Citra Satelit Resolusi Sangat Tinggi yang dapat diperoleh secara tidak berbayar serta Bimbingan Teknis terkait pengolahan data penginderaan jauh untuk mendukung kegiatan penegasan batas kecamatan, kelurahan, dan desa.
- Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat akan mendukung secara teknis pada kegiatan penegasan batas kecamatan, kelurahan, dan desa melalui satuan Topdam yang terdapat di daerah.
- Perlunya percepatan penerbitan pedoman penegasan batas kecamatan dan kelurahan.
- Batas kecamatan dan kelurahan yang telah ditetapkan/disepakati sebelum terbitnya pedoman penegasan batas kecamatan dan kelurahan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Permendagri batas antar daerah menjadi dasar dalam penegasan batas kecamatan dan kelurahan.
- Penegasan batas desa sebelum ditetapkan dalam peraturan bupati untuk dilakukan verifikasi teknis kepada Badan Informasi Geospasial, verifikasi yuridis kepada Ditjen Bina Pemerintahan Desa, serta harmonisasi draft peraturan bupati oleh Kanwil Kemenkumham.
- Perlunya dukungan dari Kemendagri melalui surat edaran kepada provinsi dan kabupaten/kota terkait pelaksanaan kegiatan penegasan batas kecamatan dan kelurahan di kabupaten/kota.
- Pemerintah daerah yang telah melaksanakan penegasan batas kecamatan dan kelurahan melaporkan hasilnya kepada gubernur yang akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri. (Pemotda).