
Jakarta, Kemengdari, 17 Mei 2022, Bersama Staf khusus Gubernur Kepulauan Riau dan Biro Pemotda Provinsi Kepri melaksnakana Koordinasi ke jakarat pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia berkoordinasi terkait dengan Penataan Wilayah khusus nya penataan daerah diwilayah di Provinsi Kepulauan Riau.
Koordinasi tersebut berlangsung mulai pukul 11.00 WIB dimana dari Perwakilan Kementerian Dalam Negeri diterima oleh Kasubdit Penataan Daerah, Otsus dan DPOD Kemendagri, adapun pertemuan tersebut diikuti oleh Staf Khusus Gubernur Kepulauan Riau Bapak, Mukhti, SH.,MH selaku Tenaga Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Kepulauan Riau didampingi oleh Bapak Drs. Zainal Arifin dan Bapak I Gede Sukanta, S.STP.,M.Si (Ahmad Sauqi) mewakili Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kepulaunan Riau.

Terkait hasil koordinasi yang dilaksanakan tersebut didapatkan beberapa frekomendasi dan hasil terkait penataan wilayah diantaranya Bahwa : berkaitan dengan penataan daerah/usulan pemekaran daerah terdapat 2 (dua) pola yakni bottom up dan up down sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Undang-Undang tersebut mengatur terkait pemekaran daerah saat ini diawali dengan daerah persiapan selama 3 (tiga) tahun, dan saat ini pemerintah pusat/presiden masih menetapkan kebijakan moratorium terhadap usulan pemekaran, namun demikian tidak menghalangi aspirasi daerah atau masyarakat yang akan mengajukan permohonan dan usulan pemekaran dan penataan daerah.(biropemotda_kepri).