Dompak, Selasa, 15/11/2022 bertempat di Lantai IV Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Kepulauan Riau dilaksanakan (FGD) Focus Group Discussion, yang diinisiasi oleh BKD dan Korpri Provinsi Kepulauan Riau dengan mengundang seluruh Peserta yang berasal dari OPD yang menjabat sebagai Fungsional Kepegawaian di unit kerjanya masing-masing.

Dalam kegiatan tersebut hadir dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau adalah : Farah Nopela Kurniati, yang menjabat sebagai Fungsional kebijakan Analis Kepegawaian Ahli Muda. dan dalam acara tersebut juga sebagai Narasumber adalah Dr. H. Firdaus S.IP. MSi mewakili Bapak Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

adapun hasil dari rapat tersebut menghasilkan beberapa aspek penting seperti :fokus diskusi pada acara ini adalah peralihan PERMENPAN RB NOMOR PER/36/M.PAN/11/2006 Tahun 2006 tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya yang sekarang digantikan dengan PERMENPAN RB NO 37 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Aparatur, Surat Edaran BKN Nomor 11, 12 dan 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan Fungsional Kepegawaian dan Peraturan Presiden Nomor 70, 71 dan 72 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur. Dalam Forum diskusi ini juga membahas 3 isu utama dalam pembinaan jabatan fungsional analis kepegawaian sebagai berikut : 1. Belum terbentuknya tim penilai daerah, hal ini menyebabkan proses penilaian angka kredit jenjang jabatan ahli pertama dan ahli muda harus dilaksanakan oleh tim penilai Kanreg BKN Regional, dan Pemprov Kepri belum memiliki pejabat fungsional kepegawaian yang bersertifikat untuk melakukan penilaian

2. Perubahan Nomenklatur jabatan fungsional kepegawaian diikuti dengan perubahan pada kelas jabatan dan perubahan juknis jabatan fungsional kepegawaian

3. Pemangku jabatan khususnya hasil penyetaraan belum memahami proses pengumpulan angka kredit berakibat masih banyak pemangku jabatan yang belum mengusulkan DUPAK melalui E- DUPAK.

Adapun langkah penyelesaiannya : 1. Mempersiapkan pembentukan tim penilai daerah 2. Melaksanakan koordinasi dan supervise terkait teknis pelaksanaan dengan BKN selaku instansi pembina 3. Mengingatkan pemangku jabatan dalam memahami pedoman penyusunan DUPAK dan mendorong pemangku jabatan untuk proaktif dalam mencari tahu bagaimana teknis pengisian dan pengumpulan DUPAK pada BKN selaku instansi pembina. (pemotda_kepri).