Kabupaten Bintan, Sabtu (22/10/2022) bertempat di Hotel Natra Bintan, dilaksananakan Forum Group Discussion (FGD) Tentang Percepatan Implementasi Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Dalam Bentuk Peraturan Kepala Daerah. hadir dalam rapat tersebut mewakili Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Bapak Drs. Zainal Arifin, Koordinator Bagian Otonomi Daerah pada acara dimaksud.

Adapun hal yang menjadi dasar dalam pelaksanaan Group Discussion (FGD) Tentang Percepatan Implementasi Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Dalam Bentuk Peraturan Kepala Daerah ini adalah merupakan tindaklanjut dari surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903/5286/SJ Tanggal 6 September 2022 hal Implementasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Pada Pemerintah Daerah Provinsi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pada acara tersebut hadir sebagai Narsum dari Kementerian dalam Negeri adalah Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah, Bapak Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si dan Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Keuangan Daerah Bapak Dr. Drs. Horas MauritsPanjaitan, MEc.Dev. acara tersebut diinisiasi oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan dihadiri oleh instansi terkait diantaranya : Inspektur Daerah Provinsi Kepri, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kerpri, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepri, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepri.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kepri, Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Kepri, Kepala Biro Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kepri, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kepri, Sub Koordinator Penyusunan Produk Hukum Pengaturan, Kepala BRI Cabang Tanjungpinang, Kepala Bank Riau Kepri Syariah Cabang Tanjungpinang, Kepala Bank Bukopin Cabang Tanjungpinang dan Kepala Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang.

Adapun hasil dari Pelaksanaan FGD tersebut diantaranya agar terlaksananya pelaksana kebijakan dan SPBE dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana amanat PP 12/2019 dan Pemendagri 77/2020, •Efisiensi biaya administrasi •Fleksibilitas, kemudahan dan jangkauan pemakaian secara luas termasuk untuk belanja secara elektronik, seperti media dalam jaringan dan toko daring. •Meningkatkan keamanan bertransaksi •Mengurangi Cost of Fund/Idle Cash •Mengurangi potensi Fraud dari transaksi secara tunai, dan •Memudahkan Pejabat Pelaksana APBD untuk belanja barang/jasa melalui e-payment dlm mendukung percepatan penggunaan PDN. (Biropemotda_kepri).