Biro Pemotda_Kepri, Rabu, (23/11/2022) bertempat di GOLDEN BOUTIQUE HOTEL KEMAYORAN, JALAN ANGKASA NOMOR 1, GN SAHARI JAKARTA PUSAT, dilaksanakan kegiatan Peguatan Peran Strategis Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Didaerah yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Pada acara tersebut hadir secara Langsung Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Kepulauan Riau Bapak Drs. ZULHENDRI, M.Si Bersama Sub Koordinator Bagian Pemerintahan Bapak Muhammad Tabrani, S.Sos, dan hadir juga serta diikuti oleh Gubernur, Sekretaris Daerah, Kepala Biro Pemerintahan Se-Indonesia.

Pada acara tersebut hadir Bapak Sekretaris Jenderal Kemendagri Bapak Dr.H. SUHAJAR DIANTORO,M.Si yang membuka secara resmi acara tersebut sekaligus sebagai Pemberi materi (Narsum) Peguatan Peran Strategis Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Didaerah.

Adapun Hasil dari Rakornas tersebut ditekankan pada beberapa aspek peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat didaerah diantaranya adalah :
1. menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan memberhentikan anggota DPRD kabupaten/kota atas usul DPRD kabupaten/kota
2. menerima dan menetapkan pergantian antar waktu anggota DPRD kabupaten/kota yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten/kota
3.Pembinaan terhadap perangkat daerah untuk daerah kab/kota
4.menunjuk pejabat sekretaris daerah provinsi apabila sekretaris daerah provinsi berhalangan melaksanakan tugas
5. menyetujui usul pejabat usul daerah kab/kota yang diajukan oleh bupati/walikota
6. mengajukan perda kab/kota kepada menteri untuk mendapat persetujuan
7. membatalkan keputusan bupati/walikota tentang pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan persyaratan menjadi camat
8. memberi sanksi kepada bupati/walikota yang tidak menyebarluaskan perda dan perkada
9. melaksanakan koordinasi teknis pembangunan antar daerah kab/kota oleh gubernur
10. melakukan pengawasan umum dan pengawasan teknis terhadap penyelenggara pemerintah daerah kab/kota
11. dst. (Biropemotda_kepri).