
Yogyakarta, Kamis. 16 Juni 2022. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Bapak. Drs. Zulhendri, M.Si mewakili Gubernur Kepulauan Riau menghadari acara Sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang diadakan oleh Dirjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang bertempat di Hotel Sahid Raya, Yogyakarta.
Dalam acara tersebut juga dari Biro Pemotda Setda Provinsi Kepri mendampingi Kepala Biro adalah Sub Koordinator Clauefisanti, S.STP, M.Si (Analis Kebijakan Ahli Muda) yang turut hadir pada acara tersebut, selanjutnya hadir juga Tim Penerapan SPM se-wilayah Sumatera (Biro Pemerintahan Setda Provinsi, Bagian Pemerintahan Kab/Kota, OPD Pengampu SPM di Provinsi, Kab/Kota).
Dalam pelaksanaan acara tersebut sesuai dengan ketegasan dari Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, tegas disebutkan bahwa maksud dari teknis pembuatan Permendagri ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, dimana dengan penetapan Permendagri yang baru tersebut,dan selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan penerapan Standar Pelayanan Minimal sehingga perlu diganti.
Dalam acara tersebut langsung dibuka oleh Bapak Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd (Dirjen Bina Bangda Kemendagri) sekaligus menjadi Narsumber dalam acara dimaksud. disampaikannya bahwa Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas seluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. sehingga penetapan SPM untuk pelayanan yang berstandar harus dilaksanakan dan dijalankan untuk masyarakat secara menyeluruh.
Selanjutnya pada acara tersebut turut menerima piagam penghargaan untuk Gubernur Kepulauan Riau dalam hal ini diwakili oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kepulauan Riau sebagai Pemerintah Daerah yang memiliki pelaporan SPM yang tercepat dan mendapatkan apresiasi langsung dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (biropemotda_kepri).