(Senggarang), 14 Februari 2022/ hari Senin Bertempat di ruang Rapat Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang dilaksanakan Rapat Evaluasi Laporan SPM tahun 2020 dan Persiapan Penyusunan Pelaporan SPM Tahun 2021, dalam rapat tersebut dihadiri oleh anggota Tim Penyusun Laporan Standar Pelayanan Minimal Provinsi Kepulauan Riau, yakni dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kepulauan Riau dalam hal ini diwakili oleh Bapak Muhammad Tabrani,S.Sos beserta jajaran dan turut hadir dari 6 (enam) bidang urusan di OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kato Tanjungpinang yaitu masing-masing OPD pengampu SPM. diantaranya (Dinas Pendidikan, Kesehatan, Perkim, PU, Satpol PP, Damkar dan Dinas Sosial Kota Tanjungpinang).

Dalam acara rakor tersebut juga difasilitasi oleh Bagian Pemerintahan Setdako Tanjungpinang, dan turut hadir juga dalam sambutannya dan langsung diterima oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan mewakili Walikota Tanjungpinang Bapak Drs. Tamrin Dahlan.M,Si.

Selanjutnya TIM SPM Provinsi Kepulauan sangat berharap bahwa dalam Rakor tersebut dalam proses pelaporan SPM wajib berdasarkan Permendagri 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Untuk pelaporan SPM Kota Tanjungpinang yang pada saat ini sudah lebih baik dari tahun sebelumnya dan diharapkan untuk tahun 2021 akan lebih baik lagi. (biro_pemotdakepri).