
(Pemotda). Tanjungpinang, senin 8/5/2023 bertempat di Lantai 3 Ruang Rapat Sekretariat Daerah- Kantor Gubernur Kepulauan Riau (Dompak), Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau menerima kunjungan kerja dari Pansus LKPJ Walikota Batam DPRD Kota Batam. adapun maksud dari Kunjungan Kerja Pansus LKPJ Walikota Batam tersebut adalah guna koordinasi dalam rangka penyempurnaan dan optimalisasi pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Batam Akhir Tahun Anggaran 2022.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka oleh Kepala Biro Peemrintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kepulauan Riau Bapak Dr.Drs. Zulhendri.,M.Si didampingi oleh Pejabat eselon III dan Koordinator beserta Subkoordinator Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kepulauan Riau.
LKPJ adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh Kepala Daerah dalam menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (2) Undang-Udnang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Daerah, dan rencana Kerja Pemerintah Daerah. Mengatur tentang Skala Nilai Peringkat Kinerja.
Selanjutnya adapun orientasi dari pelaksanaan LKPJ Kepala Daerah tersebut tentunya untuk memperoleh Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah diantaranya :
- Capaian pelaksanaan Program dan Kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan;
- Kebijakan Strategis yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan pelaksanaannya;
- Tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya.
Lebih lanjut menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Kepulauan Riau LKPJ Kepala Daerah untuk LKPJ TA 2021 masih merujuk pada capaian pelaksanaan program berdasarkan RPJMD Tahun 2016 – 2021; Program dan Kegiatan TA 2021 dilaksanakan dan dilaporkan oleh Perangkat Daerah sebelum adanya perubahan SOTK, sehingga perlu koordinasi yang insentif antara OPD Induk dengan OPD yang dimekarkan dalam mengisi data capaian dan pembahasan LKPJ. tutupnya (pemotda_kepri).