Peraturan Terkait

Peraturan - peraturan Terkait

Dasar Hukum

Adapun yang menjadi dasar hukum terbentuknya Biro Pemerintahan dan Perbatasan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau yaitu sesuai dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 59 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah. 

Dalam uraian tugasnya Biro Pemerintahan dan Perbatasan Setda Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana maksud Pasal  9 disebutkan bahwa ” Biro Pemerintahan dan Perbatasan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, pemantauan dan evaluasi program kegiatan dan penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumber daya di bidang pemerintahan, perbatasan dan otonomi daerah, selanjutnya dalam Pasal 10 disebutkan Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Pemerintahan dan Perbatasan mempunyai fungsi : 

a. penyiapan bahan pembinaan dan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan;
b. penyiapan bahan pembinaan dan perumusan kebijakan penyelenggaraan pengelolaan perbatasan;
c. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan otonomi daerah;
d. pelaksanaan fasilitasi, koordinasi di bidang pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
e. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan;
f.penyelenggaraan urusan ketatausahaan Biro; dan
g. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten

Pergub dimaksud dapat di