
Aston Hotel Tanjungpinang, Senin 04 Juli 2022, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Rapat Asistensi dan Supervisi LPPD Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022. acara tersebut dihadiri oleh Peserta yang mengikuti baik secara Luring dan Daring dengan aplikasi zoom, yang berjumlah sebanyak 60 (enam puluh) peserta yang terdiri dari: Asisten Pemerintahan Kabupaten dan Kota, Bagian Pemerintahan Kabupaten dan Kota, Tim Riviu Inspektorat Kabupaten dan Kota, Tim Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang berasal dari Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau, BPKP Provinsi Kepulauan Riau, BPS Provinsi Kepulauan Riau, Bapelitbang Provinsi Kepulauan Riau, BPKAD Provinsi Kepulauan Riau, dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam acara tersebut di hadiri sekaligus dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Hukum, Bapak DR. M. Dali, MM. dalam sambutan nya beliau menyampaikan bahwa Dalam rangka efektifitas dan efisiensi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten/Kota, maka sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP), ditegaskan bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka pembinaan dan pengawasan dilaksanakan berdasarkan asas Dekonsentrasi.
Ditegaskannya bahwa Gubernur dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang sebagai Wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh Perangkat Gubernur. Pada kesempatan ini, Saya mengharapkan Tim Perangkat Gubernur yang telah ditunjuk agar segera melaksanakan kegiatan yang dibiayai melalui dana dekosentrasi sehingga tercapai output dan outcome yang diharapkan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah daerah sebagai pelaksana otonomi sudah seharusnya menyampaikan LPPD kepada pemerintah pusat
terhadap penyelenggaraan otonomi daerah. Dimana berdasarkan laporan tersebut maka pemerintah pusat dapat mengetahui bagaimana pelaksanaan desentralisasi/urusan yang telah diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
LPPD juga digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 70 ayat (5) Undang-undang 23 Tahun 2014. Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD)
terhadap LPPD, Pemerintah Daerah sudah mampu menggunakan data hasil evaluasi sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil kebijakan pemerintah atau rujukan dalam rangka pembinaan lebih lanjut yang dilaksanakan oleh kementerian terkait. EPPD dapat pula digunakan sebagai umpan balik dalam rangka penyusunan perencanaan daerah di tahun akan datang.
LPPD ini merupakan Laporan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama satu tahun anggaran yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintahan Pusat.
Adapun Narasumber yang hadir pada acara tersebut dalam memberikan materi adalah Pejabat Wilayah II Direktorat EKPKD Dirjen Otda Kemendagri dengan materi “Koordinasi Pelaksanaan EPPD terhadap LPPD Kabupaten dan Kota Tahun 2021 Tahun Anggaran 2022 laporan pelaksanaan kegiatan, Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Riau dengan materi “Perkembangan Indikator Makro Tahun 2021”; Pejabat BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan
Riau dengan materi “Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”
selanjutnya acara tersebut ditutup secara resmi oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Perbatasan Setda Prvinsi Kepulauan Riau, Bapak Drs. Zulhendri,M.Sis. (pemotda_kepri).