
(Kabupaten Badung Provins Bali), Kamis, (20/10/2022) bertempat di Hotel Bintang Bali Resert, Kabupaten Badung, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau mewakili Provinsi Kepulauan Riau telah mengikuti kegiatan Rapat Asiatensi Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Penerapan SPM sesuai Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM, yang diselenggarakan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri,
Pada acara tersebut hadir mewakili dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Ibu Clauefisanti, S.STP, M.Si, Analis Kebijakan Ahli Muda selaku Sub Koordinator Pemerintahan Umum, sekaligus mewakili Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Pada Rapat tersebut hadir dari beberapa Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia diantaranya diikuti oleh Biro Pemerintahan Provinsi se-Sumatera, Biro Pemerintahan Provinsi Bali, Biro Pemerintahan se-Nusa Tenggara, Biro Pemerintahan se-Maluku dan Bagian Pemerintahan Kab/Kota perwakilan dari masing-masing provinsi.
Hadir sebagai Narasumber yakni Bapak M. Zamzani B. Tjenreng, Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, menurut nya hasil dari pelaksananaan Rapat Asistensi Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Penerapan SPM sesuai Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM adalah : Berdasarkan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM, daerah wajib membentuk Tim penerapan SPM yang diketuai oleh Sekretaris Daerah, Wakil Ketua : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Sekretaris : Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah serta beranggotakan Kepala OPD yang membidangi urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar dan Kepala OPD lainnya sesuai kebutuhan daerah. Salah satu tugas dari tim penerapan SPM adalah mengkoordinasikan rencana aksi penerapan SPM dalam bentik Peraturan daerah yang diprakarsai oleh Biro/Bagian Pemerintahan di daerah.
Rencana Aksi Penerapan dan Pencapaian SPM adalah dokumen rencana kerja jangka menengah 5 tahunan dalam pencapaian penerapan SPM dimana memuat gambaran sebagai berikut :
1. Penjelasan strategi yang akan dicapai dalam periode tertentudan bagaimana proses, tahapan sertamekanisme penerapan dan pencapaian SPM.
2. Kepastian pelaksanaan jenis dan mutu serta penerima pelayanan dasar yang sudah ditetapkan dalam SPM.
3. Kondisi pencapaian SPM sesuai dengan yangditargetkan pemerintah daerah baik dari sisi kinerja maupunkemampuan anggaran.
4. Langkah-langkah dalam bentuk rencana program, kegiatanyang disertai pendanaan dalam menyusun target pencapaian SPM.
Setelah dipahami pengertian SPM dan rencana aksi SPM, selanjutnya harus disusun suatu Rencana Aksi Penerapan dan Pencapaian SPM yang biasanya berjangka menengah oleh OPD pengampu SPM yang bersangkutan. Dalam hal ini dibutuhkan suatu analisis atau kajian kebutuhan pembiayaan pencapaian SPM (Perencanaan Pembiayaan SPM). Agar dapat diimplementasikan, diterapkan dan dicapai, maka Rencana Aksi tersebut harus terinternalisasi atau terintegrasi ke dalam mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah. Manfaat dari rencana aksi SPM adalah sebagai berikut :
1. Sebagai alat kooordinasi bagi para pihak yang berkepentingan dalam penerapan dan pencapaian SPM.
2. Pedoman dalam perencanaan dan penganggaran dalam penyuusunan rencana tahunan penerapan dan pencapaian SPM.
3. Pedoman pelaksanaan dan pencapaian SPM.
4. Pedoman monev pelaksanaan dan pencapaian SPM.
5. Pedoman pelaporan pelaksanaan penerapan dan pencapaian SPM dan memberikan umpan balik serta rekomendasi bagi penyuusunan rencana aksi periode selanjutnya.
6. Pedoman untuk memudahkan pengintegrasian penerapan dan pencapaian SPM kedalam mekanisme dan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. (biropemotda_kepri).