Dalam rangka Kegiatan Dekonsentrasi Tahun 2021 Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan Rapat Asistensi dan Supervisi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020 Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal (07/9) bertempat di Aston Hotel Tanjungpinang, untuk Peserta yang hadir berasal dari OPD Kabupaten/Kota terkait, Inspektur Daerah Provinsi serta Pejabat dan Staf dari Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten/Kota beserta Tim Reviu dari Inspektorat Kabupaten/Kota MAsing-masing Kabupaten dan Kota se-Provinsi Kepulauan Riau. acara menerapkan sistem Protokol Kesehatan yang ketat, dan pelaksanaan kegiatan dimaksud dilakukan selain tatap muka untuk membatasi peserta dengan secara langsung tatap muka juga yang hadir melalui zoom meeting dilakukan dengan virtual, dengan peserta berasal dari Asisten Pemerintahan Kabupaten dan Kota; Tim Daerah Provinsi Kepulauan Riau, terdiri dari Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau; BPKP Provinsi Kepulauan Riau; BPS Provinsi Kepulauan Riau; Bapelitbang Provinsi Kepulauan Riau;BPKAD Provinsi Kepulauan Riau;.
Acara dimaksud juga dibuka secara resmi oleh Bapak Lamidi, selaku Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Hadir juga Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri yang memberikan penyampaian dan pendalaman materi dalam strategi penyampaian laporan LPPD melalui online yang dirangkum dalam suatu database barbasis elektronik, yang mana disampaikan oleh Kasubdit Wilayah II Direktorat EKPKD Ditjen Otda Kemendagri yakni oleh Bapak Ir. Agusteno Siburian, M.Sidengan dengan materi “Koordinasi Pelaksanaan EPPD terhadap LPPD Kabupaten dan Kota, yang tujuannya adalah untuk memudahkan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah Melakukan evaluasi setiap tahun anggaran berjalan dan evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan pemerintahan daerah.
Selain itu Narsum dari Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Riau dengan materi “Perkembangan Indikator Makro Tahun 2020”. selanjutnya Narsum dari Inspektur Provinsi Kepulauan Riau dengan materi “Penyampaian Validasi Data LPPD Kabupaten/Kota Tahun 2020 Tahun Anggaran 2021”; dan dari Biro Pemerintahan dan Perbatasan turut memaparkan materi tentang “Penyampaian kebijakan Pemerintah Provinsi dalam Penyusunan EPPD Kab/Kota”.
Selanjutnya disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Perbatasan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Drs. M Darwin. MT, selaku Panitia Pelaksana menyampaikan bahwa, acara ini dilaksanakan sebagai dasar dalam menjalankan amanat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, PP Nomor 13 Tahun 2019 Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan pelaksanaan PP 33 Tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat; dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 118-138 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2021.

https://biropemtas.kepriprov.go.id/wp-content/uploads/2021/12/WhatsApp-Image-2021-09-08-at-13.50.22-e1631084719227-750×375-1.jpeg