Dompak, Rabu tanggal 3 November 2021 pukul 09.00 wib dilaksanakan Rapat Audiensi Persiapan Sosialisasi Penggantian Antar Waktu (PAW), yang mana maksud dari rapat tersebut merupakan rapat yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau bersama Biro Pemerintahan dan Perbatasan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Biro Hukum Sekertariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang dihadiri oleh Kepala Bagian Perundang Undangan Ibu Ratna Sari Duta Dewi, SH.,M.H, Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Perbatasan Setda Provinsi Kepulauan Riau Bapak Agusman S, S.STP.,M.Si, Kasubbag Administasi Aparatur KDH dan Legislatif Bagian Otda Biro Peemrintahan dan Perbatasan Setda Provinsi Kepulauan Riau Ibu Rafika Mahira, S.STP beserta Staf di Dompak.

Adapun maksud dari pelaksanaan rapat audiensi tersebut merupakan langkah persiapan KPU Provinsi Kepulauan Riau yang akan melakukan persiapan sebelum dilaksanakannya rapat sosialisasi Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan Anggota DPRD Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepulauan Riau Periode Masa Jabatan 2019-2024 pada waktu yang akan datang.

Adapun dasar dalam pelaksanaan PAW Anggota DPRD menurut Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau mewakili Ketua KPU Bapak Arison, SPt,M.M menegaskan bahwa dalam hal PAW ANGGOTA DPRD, kami KPU berpedoman kepada PKPU Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Perbatasan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Drs. M. Darwin, MT, mengatakan adapun dasar yang menjadi pedoman terhadap Penggantian Antarwaktu, Pemberhentian Antarwaktu dan Pemberhentian Sementara Anggota DPRD berpedoman kepada Pasal 139 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, selain juga itu tetap berpedoman kepada PKPU yang telah dijabarkan sebelumnya oleh Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau tersebut diatas, sehingga tujuannya adalah diharapkan pelaksanaan proses persyaratan dokumen administrasi yang outputnya berupa Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk PAW Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau berjalan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditambahkan oleh Ratna Sari Duta Dewi, SH.,MH selaku Kabag Perundang -Undangan Biro Hukum Setda Prov Kepri, Surat Keputusan (SK) merupakan produk hukum bersifat penetapan ( beshiking ) dimana didalam muatan SK terdiri dari konsideran mengingat menimbang, memperhatikan dan memutuskan yaitu subtansi dari muatan SK, fungsi dan tugas Biro Hukum berperan sebagai legal drafter dimana pada konsideran mengingat berdasarkan memuat unsur filosofis, sosiologis dan Yuridis yang mendasari pembentukan/ penyusunan SK, pada konsideran mengingat memuat semua dasar hukum runtut yang bersifat mengatur (regeling ), sedangkan unsur tambahan seperti surat yg tdk termasuk produk hukum dapat kita tuangkan pada konsideran memperhatikan. Dasar penyusunan produk hukum mengacu pada Permendagri 80/2015 dan perubahannya permendagri 120/2018 ttg Produk Hukum Daerah. Proses dan mekanisme SK yg ditandatangi oleh Gub harus melalui paraf OPD pemrakarsa, OPD legal drafter, Asisten , dan Sekda, Sebanyak 4 rangkap dan penomoran setelah semua melalui proses tersebut. Terkait penyebab yg membatalkan SK dikaji dari banyak sisi yaitu cacat administrasi, cacat prosedur dan cacat implementasi. Untuk itu dari Biro Hukum sendiri mengharapkan kerja sama semua stage holder dalam penyusunannya, mulai dari terpenuhinya syarat formil PAW yg berdasarkan aturan PKPU dan Perundang undangan yg berlaku.

Selanjutnya Biro Pemerintahan dan Perbatasan, Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Riau bersama KPU Provinsi Kepulauan Riau saling berkolaburasi dan saling mendukung serta berkomitmen dalam meciptakan kelancaran proses administrasi Penggantian Antar Waktu, Pemberhentian Antarwaktu maupun Pemberhentian Sementara Antarwaktu yang nantinya akan diusulkan oleh Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau maupun Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten dan Kota se Provinsi Kepulauan Riau, tegasnya.

https://biropemtas.kepriprov.go.id/wp-content/uploads/2021/12/WhatsApp-Image-2021-11-03-at-12.17.17-750×375-1.jpeg