Biropemotda_Kepri, Rabu, 16 Maret 2022 bertempat di Ruang Rapat Kantor Gubernur Kepri di Lantai 3, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah dan bersama dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kepri mengadakan Rapat Pembahasan Rencana Ranperda Kabupaten Kepulauan Anambas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2041.

Dalam pelaksanaan rapat tersebut dihadiroleh masing- masing OPD terkait dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diantaranya, Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Barenlitbang, tampak juga hadir langsung Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Provinsi Kepulauan Riau Bapak Drs. Zulhendri,M.Si dan Kepala Biro Hukum Bapak Kuntum Purnomo ,SH,.MH beserta jajarannya mendampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kepri Bapak Raja Heri Moekhrizal, SH.,MH yang juga secara resmi membuka dan memimpin rapat sekaligus menerima beberapa perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam proses perencanaan pembuatan Ranperda terkait.

Lebih lanjut menurut nya “agar penyusunan Ranperda dan semua produk Hukum Daerah khususnya Yang akan dilakukan usulan perencanaan Ranperda RTRW tetap sesuai proses legislasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangann yang berlaku dan secara teknis harus sesuai dengan mekanisme dan tata ruang yang diperuntukan di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas yang rencananya sesuai sejak tahun 2022 hingga 2041 nantinya.”

Lebih lanjut menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Kepri, Bapak Zulhendri menambahkan hal yang terpenting adalah agar dalam Penyusunan Ranperda tersebut harus memperhatikan hal- hal yang sangat penting dan harus diinventaris secara detail apasaja yang menjadi kebutuhan wilayah tersebut, salahsatu contoh yakni agar pemda memperhatikan alokasi lahan untuk instansi vertikal yang berkaitan tentunya dengan pembangunan sarana infrastruktur tersebut. (biropemotda_kepri).