
Rabu, Biropemotda (28/09/2022) mengikuti Rapat Evaluasi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemekaran Desa yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga yang pelaksanaan Rapat tersebut bertempat di Lantai 3 Ruang Rapat Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Pada rapat tersebut dipimpin Analis Hukum Ahli Madya dari Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Riau yakni Bapak Riawan Wijayanto, SH,.MM, tampak juga hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau, ibu Misni, SKM.,M.Si, beserta OPD terkait baik dari Pemerintah Provinsi Kepri dan dari Pemerintahan Kabupaten Lingga, diantaranya diikuti oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Lingga, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Lingga, Inspektur Daerah Kabupaten Lingga, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lingga.
Pada rapat tersebut mewakili Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Kepulauan Riau yakni Koordinator Pemerintahan Bapak Erwan, SE, Sub Kordinator Pemerintahan M. Tabrani, S.Sos dan Staf Bagian Pemerintahan Bapak Budi Saputra, SIP.,MH. dimana hasil dari rapat Ranperda tersebut masih dalam proses sambil menunggu tindak lanjut dari persyaratan ketentuan peraturan yang berlaku. adapun desa yang diusulkan oleh Kabupaten Lingga diantaranya : Desa Air Batu, Desa Bendahara, Desa Berjuang, Desa Buyu, Desa Cempaka, Desa Kebun Nyiur, Desa Senempek. (pemotda_kepri).