Dompak, (Kamis, 21/04/2022) bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Riau dilaksanakan Rapat bersama dalam rangka Fasilitasi Rancangan Perda Kabupaten Bintan tentang Hari Jadi Kabupaten Bintan.

Biro Pemerintahan Dan Otda Setda Provinsi Kepri dalam hal ini turut hadir secara langsung mewakili Kepala Biro adalah, Bapak I Gede Sukanta, S.S.TP.,M.Si (Ahmad Shauqi) dan Kurniawan,S.Sos dari Sub Koordinator Bagian Otonomi Daerah, dan turut hadir dalam rapat tersebut sebagai OPD inisiasi yakni Dinas Kebudayaan Kabupaten Bintan yang dihadiri oleh Bapak Ivan Golar, S.Sos dan Roby Almustakim, S.Sos, berserta dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Bintan yakni Ibu Ria Anika, SH.,MH dan turut juga hadir sebagai OPD pelaksana kegiatan Rapat tersebut dari Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Riau yakni selalu pimpinan Rapat Bapak Riawan Wijayanto, SH.,MM dan Ibu Justimar, SH.,MH.

Diketahui saat ini Kabupaten Bintan sejak mulai terbentuknya Kabupaten Kepulauan Riau sebelum berlakunya perubahan nama ke Kabupaten Bintan belum pernah melaksakan peringatan hari jadi lahirnya Kabupaten tersebut, sehingga diperlukan suatu regulasi hukum dalam penetapan hari jadi Kabupaten Bintan dimaksud, dan selanjutnya perlu diketahui dan dimaknai bersama sebagai identitas masyarakat yang mencirikan nilai luhur budaya dan perjuangan bangsa di daerah.

Awal dari dasar perencanaan pembuatan dasar hukum setidaknya harus ditetapkan dalam suatu rancangan Perda yang nantinya Ranperda disahkan serta merupakan aturan sahnya berupa produk hukum daerah yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bintan yang nantinya akan disahkan bersama-sama dengan DPRD Kabupaten Bintan, dan tentunya sebelum masuk level ke pembahasan Ranperda tersebut wajib dilaksanakan persetujuan/rekomendasi terlebih dahulu dari Gubernur dalam penetapan rekomendasi legal draftingnya, hal ini dikarenakan Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat.

Sebelumnya Kabupaten Bintan terbentuk sebagai daerah wilayah pemerintahan daerah pada tanggal 1 Desember 1948, hal ini sesuai dengan dasar bahwa Penetapan Hari Jadi Kabupaten Bintan sebagaimana dimaksud didasarkan pada terbitnya Peraturan Komisaris Pemerintah Pusat di Bukit Tinggi nomor 81/Kom/U tentang Peraturan tentang Pembentukan Kabupaten dalam Propinsi Sumatera Tengah yang mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1948.

Diharapkan dengan payung hukum berupa usulan Perda Hari Jadi Kabupaten Bintan nanti memberikan suatu gambaran peristiwa sejarah suatu daerah merupakan momentum penting yang digunakan sebagai motivasi dan evaluasi dalam peningkatan, pembangunan, dan pemerataan pelayanan kepada masyarakat serta daerah khususnya diseluruh wilayah Kabupaten Bintan, dan diharapkan ranperda tersebut dapat disahkan menjadi Perda pada tahun ini dengan menetapkan hari lahir Kabupaten Bintan yang diperingati pada tanggal 1 Desember setiap tahunnya.(biropemotda_kepri).