Aston Hotel Tanjungpinang, Kamis tanggal 16 Juni 2022, Pukul 09.00 wib dilaksanakan kegiatan Rapat Inventarisasi Dan Analisis Kerja Sama Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau yang diikuti oleh masing-masing dari Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Provinsi Kepulauan Riau atau Yang Mewakili yaitu:

  • Inspektur Daerah Provinsi Kepulauan Riau;
  • Kepala DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau;
  • Kepala Bapelitbang Provinsi Kepulauan Riau;
  • Kepala BKAD Provinsi Kepulauan Riau;
  • Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Riau;
  • Kepala Biro Umum Setda Provinsi Kepulauan Riau;
  • Kepala Biro Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kepulauan Riau; dan
  • Ketua dan Anggota Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kabupaten/Kota

Pada acara rapat tersebut disampaikan oleh Bapak Agusman S. S.STP,.M.Si selaku Panitia Pelaksana dan mewakili Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Kepri Bapak Drs. Zulhendri., M.S.i yang tidak bisas hadir langsung diacara ini dikarenakan beliau harus mewakili Gubernur untuk menerima piagam penghargaan penyampaian laporan SPM oleh Menteri Dalam Negeri di Yogyakarta, bahwa terdapat beberapa Narasumber yang akan menyampaikan materi baik secara luring dan daring diantaranya adalah Bapak Bapak Dr. Ir. Bachril Bakri, M.App.Sc Plh. Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kemendagri sebagai Narasumber yang hadir secara daring; Bapak Arison, S.STP Analis Kebijakan Ahli Madya pada Seksi Wilayah II Sub Direktorat Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Daerah Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri yang memberikan penyampaian materi secara langsung di depan peserta dan Ibu Raden Roro Andarini, SE, M.Si  Kepala Bagian Perekonomian dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta sebagai Narasumber yang hadir secara daring.

Dalam acara tersebut langsung dibuka oleh Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kepri Bapak Raja Heri Mokhrizal, SH, MH mewakili Gubernur Kepulauan Riau yang dalam sambutannya menegaskan beberapa aspek yang dianggap penting untuk dicermati diantaranya berhubungan dinamika dan tantangan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terus meningkat dari masa ke masa. Hal ini menuntut Pemerintah Daerah untuk dapat lebih kreatif dan inovatif. Salah satunya melalui kerja sama daerah, yang diharapkan dapat mendorong percepatan terwujudnya visi misi daerah dengan pendekatan yang difokuskan pada aspek sinergitas, efisiensi dan efektifitas kegiatan pembangunan dan pelayanan publik.

Kerja sama daerah juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan tingkat perekonomian daerah dengan memanfaatkan sumber-sumber daya lokal secara sinergis. Untuk itu Daerah harus mengenali dan menggali potensi yang dimiliki untuk dikembangkan melalui inovasi dan produktivitas yang tinggi

Dalam upaya mendorong pelaksanaan kerja sama di daerah, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri.

Semangat dari kebijakan ini adalah memberikan Guidance terhadap pelaksanaan Kerja sama di daerah, berupa mekanisme, tata cara, tata naskah dan kelembagaan dalam pelaksanaan kerja sama di daerah agar daerah mampu menggali karakteristik dan potensinya melalui mekanisme kerja sama dalam rangka percepatan visi misi daerah. Sebagai langkah awal dalam penerapan kebijakan ini maka dilakukan inventarisasi dan analisis terkait kerja sama di Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini perlu dilakukan guna menginvetarisasi dan mengkaji pola-pola dan perihal kerja sama yang telah dilakukan selama ini dan memetakan kebutuhan akan kerja sama di masa mendatang.

Kerja sama daerah merupakan salah satu upaya transformasi ekonomi dalam rangka meningkatkan daya saing dan perekonomian daerah, dimana transformasi ekonomi merupakan satu dari lima arahan utama Presiden sebagai strategi dalam pelaksanaan misi nawacita dan pencapaian sasaran Visi Indonesia 2045. sehingga Kita harus mendukung setiap upaya untuk mencapai visi pembangunan, terutamanya di Provinsi Kepulauan Riau, termasuk upaya percepatan yang diharapkan dapat ditempuh dengan Kerja Sama Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan dipertimbangkan atas sinergitas, efisiensi dan efektivitas pembangunan dan pelayanan publik yang saling menguntungkan.

Dan terakhir sambutannya Bapak Asisten menegaskan kepada peserta yang hadir agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan berdialog langsung dengan para nara sumber terkait teknis penerapan dan Best Practice Kerja Sama di daerah. Dan kepada Narasumber saya berharap dapat memberikan informasi yang sebanyak-banyaknya kepada kami agar pelaksanaan kerja sama daerah dapat menggali potensi secara maksimal dan sesuai dengan amanat peraturan yang berlaku. (biropemotda_kepri).