Senin tanggal 25 Oktober 2021 pukul 09.00 wib, telah diselenggarakannya Rapat di Hotel Ibis Styles Batam- Kepulauan Riau, tentang Inventarisasi Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Biro Pemerintahan dan Perbatasan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Adapun Tujuan dari “Rapat Inventarisasi Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Kabupaten/ Kota Tahun 2021 ini dilaksanakan untuk Mensosialisasikan peran, tugas, wewenang, menginventarisir isu-isu strategis, mengoptimalkan komunikasi antar Perangkat Daerah, sesuai dengan Kewenangan masing-masing dan selain itu Untuk Mengetahui dan Menginventarisasi jenis kerjasama daerah, bentuk, permasalahan dan kendala yang dihadapi oleh pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Selanjutnya menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Perbatasan Setda Provinsi Kepulauan Riau, Drs. M. Darwin, MT bahwa adapun Peserta Rapat di ikuti oleh Pejabat OPD Provinsi Kepulauan Riau dan Bagian Pemerintahan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau, sebagai berikut : Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kepri, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepri, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri, Dinas PMD, Kependudukan dan Capil Provinsi Kepri, Biro Administrasi Perekonomian Sekda Kepri, Biro Humas, Protokol dan Penghubung Sekda Kepri, Bagian Pemerintahan Se-Provinsi Kepulauan Riau.
Selain itu menurutnya Peserta yang mengikuti acara rapat tersebut juga dilaksanakan dalam bentuk paparan materi oleh Narasumber, diskusi dan penyusunan rekomendasi sebagai bahan tindak lanjut, dan panitia juga menyediakan fasilitas rapat secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting. Selanjutnya adapun Pemberi materi atau Narsum berasal dari Pemerintah Pusat dan Daerah diantaranya adalah : Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri dengan Materi “Singkronisasi Perencanaan dan Anggaran Kerjasama Daerah“, Bapak MUKHTI, SH, M.Hum, Staf Khusus Gubernur Kepulauan Riau Bidang Pengembangan Wilayah Perbatasan dengan Materi “Strategi Peningkatan Pelayanan Publik dan Pengembangan Potensi Daerah Melalui Kerjasama Daerah”, Direktur Regional I Bapenas, dengan Materi “Peningkatan Koordinasi dan Pemahaman Unit Kerja Perangkat Gubernur Terhadap Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Dekonsentrasi”, DPRD Provinsi Kepukauan Riau serta Narsum dari Kamisi I Bidang Pemerintahan Dan Hukum, dengan Materi “Hubungan Kewenang Antara DPRD dan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat”.
Lebih lanjut menurutnya adapun dasar dalam pelaksanaan Rapat ini adalah yang menjadi acuan serta ketentuan lebih lanjut diantaranya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan pelaksanaan PP 33 Tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan selanjutnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 118-138 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2021, tutupnya.
https://biropemtas.kepriprov.go.id/wp-content/uploads/2021/12/WhatsApp-Image-2021-10-25-at-10.27.50-1-750×375-1.jpeg