
Daik Lingga, Senin, 30 Mei 2022, pukul 10.00 wib, bertempat di Aula Lingga Pesona, Daik Lingga, Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Kepulauan Riau mulai hari ini hingga 2 (dua) hari kedepan melaksanakan Rapat Koordinasi Asistensi Penyusunan LPPD Kab Lingga Tahun 2021 TA.2022. tujuan dari kehadiran Bapak Drs. Zainal Arifin, mewakili Kepala Biro dalam rangka menjadi Narsum dalam acara tersebut dan juga memberikan Asistensi dan pendampingin terhadap penyusunan LPPD yang menjadi kewajiban oleh Pemerintah Daerah setiap tahun nya yang dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Penyusunan LPPD Pemerintah Daerah merupakan salah satu kewajiban Kepala Daerah sebagai wujud pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan dan upaya mengoptimalkan pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta bahan evaluasi terhadap pencapaian pembangunan guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 69 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Rapat Koordinasi Asistensi tersebut dihadiri oleh seluruh OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga yang mana pada acara tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh Asisten III Pemkab Lingga. Dalam Rapat tersebut juga dihadiri oleh Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau yang juga sebagai Narsum dalam memberikan asistensi terkait IKK yang wajib dipenuhi.
Dalam laporan ini tertuang hasil-hasil Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama Tahun 2021 yang meliputi penyelengaraan pemerintahan dalam rangka penyelenggaraan tugas desentralisasi meliputi urusan wajib dan urusan pilihan, tugas pembantuan, dan penyelenggaraan pemerintahan umum serta memuat Capaian Kinerja Makro Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan menyesuaikan format dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
lebih lanjut disampaikan oleh Bapak Zainal bahwa LPPD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 ini dapat dijadikan dasar bagi Pemerintah untuk melakukan Evaluasi terhadap Kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut dalam rangka
peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan yang lebih baik, akuntabel dan transparan serta terus berupaya meningkatkan pelayanan umum dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera. untuk rapat asistensi hari selanjutnya akan disampaikan secara detail terkait Teknis penyusunan LPPD yang disampaikan Oleh Ibu Maryani Sulaiman, SE yang merupakan Tim Daerah dan tenaga ahli teknis yang akan menyampaikan materi sebagai Narsum terkait mekanisme penyusunan LPPD Kabupaten Lingga Tahun 2021 Tahun Anggaran 2022. Hasil tindaklanjut pada asistensi di Kabupaten Lingga ini disampaikan bahwa masih ditemui 13 IKK outcome yang capaian kinerjanya belum maksimal terdapat beberapa penurunan capaian kinerja didalam IKK sehingga kedepannya wajib diperbaiki dan dipenuhi unsur IKK yang menjadi kunci dari pelaporan LPPD Kabupaten Lingga.(biropemotda_kepri).