Tanjungpinang, Rabu 30 Agustus 2022 bertempat di ruang rapat Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau menginisiasikan rapat dengan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah dalam rangka untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden mengenai sensus registrasi ekonomi. Pertemuan ini dihadiri oleh BPS dan dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah diwakili oleh Bapak Agusman, S.STP, M.Si selaku Kepala Bagian Kerjasama, Bapak Drs. Zaenal Arifin selaku Kepala Koordinator Bagian Otonomi Daerah, Ibu Desi Yurnita, SKM, M.A.P selaku Koordinator Administrasi Kepala Daerah dan DPRD.

Kedatangan BPS pada kesempatan ini dimaksudkan sebagai koordinasi awal untuk menjembatani dan menginformasikan kepada Biro Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah bahwa dalam waktu dekat BPS akan melakukan Registrasi Sosial Ekonomi yang merupakan sensus untuk mengetahui kondisi ekonomi dan sosial masyarakat Indonesia. Instruksi ini diperintahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dimana hasil dari sensus ini akan diserahkan dan menjadi bahan penyusunan anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Koordinasi BPS kepada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah akan difokuskan untuk mengetahui dan meminta akses struktur-struktur pemegang kekuasaan pemerintahan daerah, karena dalam pelaksanaannya pasti akan membutuhkan akses kepada unit-unit masyarakat yang lebih mengerucut ke lapangan. Koordinasi awal ini diharapkan dapat memperlancar proses yang akan segera dilaksanakan dan akan menghasilkan dan memberikan hasil yang maksimal dan berkualitas baik untuk pemerintah maupun untuk masyarakat yang akan membawa kebijakan yang positif bagi ekosistem ekonomi masyarakat.