
(Tanjungpinang-Kepri) Adapun rapat pada hari ini tanggal (15/09/2021) bertempat di Ruang Rapat Biro Pemerintahan dan Perbatasan Setda Provinsi Kepulauan Riau dimana melaksanakan dan menindaklanjuti arahan dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 120.04/3485/OTDA Tanggal 31 Mei 2021 tentang Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2021 terhadap LPPD Tahun 2020.
Rapat dipimpin oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Perbatasan Setda Provinsi Kepulauan Riau yang menegaskan bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 881 Tahun 2021 tentang Tim Daerah Provinsi Pelaksana Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Se-Kepulauan Riau Tahun 2020 Tahun Anggaran 2021, dalam rangka persiapan pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2021.
Adapun Peserta Rapat yang hadir dalam pembahasan tersebut adalah berasal dari Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau; Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kepulauan Riau; Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepulauan Riau; Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau; BPS Provinsi Kepulauan Riau dan Tim Penyusun LPPD Provinsi Kepri.
Dari hasil Rapat tersebut diperoleh kesimpulan bahwa jadwal pelaksanaan Evaluasi ELPPD terhadap LPPD Tahun Anggaran 2021 agar segera dijadwalkan dan dilaksanakan oleh Tim Evaluasi EKPPD Provinsi Kepulauan Riau yang direncanakan pelaksanaanya pada tanggal 20 hingga 29 Sepmtember 2021, sambal menunggu hasil revisi Tim Evaluasi yang akan melaksanakan koordinasi ke Kabupaten dan Kota Se Provinsi Kepulauan Riau.
https://biropemtas.kepriprov.go.id/wp-content/uploads/2021/12/WhatsApp-Image-2021-09-15-at-11.54.13-750×375-1.jpeg