Kota Tanjungpinang-Provinsi Kepulauan Riau, Bertepatan pada hari Rabu, (08/09/2021) bertempat di Aston Hotel Tanjungpinang, dilaksanakan Pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Penerapan SPM di Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau.

Acara tersebut dalam rangka Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah yang dilaksanakan melalui azas Dekonsentrasi yang dijabarkankan dalam program dan dilaksanakan oleh Biro Pemerintahan dan Perbatasan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021, yang orientasi dari kegiatan dimaksud adalah sebagai bentuk upaya memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat, yang berorientasi terhadap terwujudnya pelayanan publik yang prima.

Selanjutnya dalam pelaksanaan acara tersebut menurut Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Perbatasan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau ada beberapa aspek penting guna mewujudkan terlaksananya Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten dan Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau diantaranya mengacu dan mendasari aspek Regulasi dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku diantaranya adalah : Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

Lebih lanjut menurutnya bahwa acara dimaksud dilaksanakan selain dengan tatapmuka secara langsung juga peserta dilaksanakan melaui zoom meet melalui Virtual dengan membagi dua model teknis kegiatan yaitu yang luring (offline) dan  daring (online) karena kita masih dalam situasi Pandemi Covid 19 dan tetap menerapkan protokol kesehatan. dan dapat juga disampaikan bahwa keikutsertaan Peserta rapat ini berasal dari Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi Bidang SPM di Provinsi Kepulauan Riau maupun OPD yang menangani bidang SPM di masing-masing Kabupaten dan Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam rangkaian acara tersebut juga disingkronisasikan dengan penyampaian materi dari masing-masing Narasumber diantaranya dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Materi Singkronisasi dan Mekanisme Penyusunan Capaian SPM Tahun 2021; Narsum dari Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau dengan Tema Monitoring Penyelenggaraan SPM; Kepala Bapeda Provinsi Kepri dengan materi Perencanaan Program Dan Kegiatan Pendukung SPM Pada OPD Pengampu Tahun Anggaran 2022; dan Kepala Inspektorat Provinsi Kepri  dengan materi Evaluasi Target Dan Capaian Kegiatan Yang Mendukung SPM.

Rapat Koordinasi Dan Fasilitasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Di Provinsi Kepulauan Riau Dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 dilaksanakan sebagai forum koordinasi dalam rangka penerapan, pemantauan, dan evaluasi SPM yang fokus utamanya adalah persiapan pelaksanaan penerapan SPM Tahun 2022 , penyusunan laporan capaian SPM tahun 2021 serta persiapan  perencanaan Tahun 2022.

Ditegaskannya lagi bahwa menurut Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Perbatasan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Drs. M. Darwin, MT sangat berharap agar melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, diharapkan mampu dapat meningkatkan koordinasi dan kerjasama pembangunan daerah dalam pelaksanaan SPM Pelayanan Dasar daerah yang meliputi bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran, dan bidang Sosial.

https://biropemtas.kepriprov.go.id/wp-content/uploads/2021/12/WhatsApp-Image-2021-09-08-at-20.37.22-750×375-1.jpeg