Batam, Selasa 26 Oktober 2021, bertempat di Ibis Styles Hotel dilaksanakan Lanjutan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi, dalam Rapat tersebut Tujuan utama adalah tata kelola pemerintahan Daerah yang baik. dalam rapat lanjutan ini turut menyampaikan materi yakni dari Bappenas dan Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau Bapak H. Taba Iskandar, S.H., M.H., M.Si, dalam materi yang disampai yakni, Hubungan Kewenang Antara DPRD dan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Di Daerah. Gubernur Sebagai Kepala Daerah Provinsi Berfungsi Pula Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Di Daerah, Dalam Pengertian Untuk Menjembatani Dan Memperpendek Rentang Kendali Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pemerintahan, Termasuk Dalam Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Kabupaten Dan Kota. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Telah Menerima Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2021 Untuk Pembiayaan Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Yang Melaksanakan 8 (Delapan) Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Yang Terdiri Dari : Monitoring Dan Evaluasi Kerjasama Yang Dilaksanakan Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi, Evaluasi Laporan Penyelenggaraan  Pemerintahan Daerah (Elppd) Kabupaten/Kota, Memberikan Rekomendasi Atas Usulan Dak Kabupaten/Kota Di Wilayah Provinsi, Pengawasan Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, Koordinasi Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Di Daerah Kabupaten/Kota, Koordinasi Kegiatan Pemerintahan Dan Pembangunan Antar Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Dan Antar Daerah Kabupaten/Kota Di Wilayah Satu.

Selanjutnya dalam Rapat Koordinasi tersebut dilanjutkan dengan tanya jawab guna mencari masukan dan penyelesaian permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah yang dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Kepulauan selaku Wakil Pemerintah Pusat Di Daerah. yang dilakukan oleh Peserta rapat yang baik hadir secara langsung maupun secara dalam jaringan melalui zoom meeting. (ww)

https://biropemtas.kepriprov.go.id/wp-content/uploads/2021/12/WhatsApp-Image-2021-10-26-at-10.31.29-750×375-1.jpeg