
Tanjungpinang-Provinsi Kepulauan Riau, bertepatan pada hari Jumat, (30/07) dilaksanakan Acara Rapat Koordinasi Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah di Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan bertempat di Aston Hotel Tanjungpinang, acara berlangsung dilakukan dengan keterbatasan dan kondisi yang masih dalam keadaan masa Pendemi Covid-19, pada acara dimaksud langsung dibuka oleh Gubernur Kepulauan Riau dalam hal ini diwakili oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, Bapak Dr. H. Juramadi Esram, SH.,MH.,MM, menurutnya ditegaskan bahwa pelaksanaan acara ini merupakan dalam rangka tugas Gubernur sebagai Kepala Daerah Provinsi yang berfungsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan, termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan di Kabupaten dan Kota.
Adapun tugas dan kewenangan dari Gubernur selaku Pemerintah Pusat Didaerah adalah: Monitoring Dan Evaluasi Kerjasama Yang Dilaksanakan Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi, Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ELPPD) Kabupaten/Kota, Memberikan Rekomendasi Atas Usulan Dak Kabupaten/Kota Di Wilayah Provinsi, Pengawasan Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, Koordinasi Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Tugas Pembantuan di Daerah Kabupaten/Kota, Koordinasi Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Antar Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dan antar Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Satu Provinsi (Pembinaan Penerapan SPM), Monitoring, Evaluasi dan Supervisi Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota yang ada di Wilayah satu Provinsi (Pengawasan Capaian SPM); dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Terkait Penyelenggaraan Perizinan Dan Nonperizinan.
Lebih lanjut selaku Panitia Pelaksana Kegiatan Biro Pemerintahan dan Perbatasan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang disampaikan oleh Plt. Kepala Biro pada kesempatan yang sama menurutnya Drs. M. Darwin MT, bahwa kegiatan ini menjadikan dasar dalam pelaksanaan kegiatan GWPP ini adalah : Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemeritah Pusat; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan pelaksanaan PP 33 Tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dan selanjutnya ditegaskan dalam juknis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 118-138 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2021.
Selanjutnya Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Kelembagaan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Di Daerah, dimana Gubernur Dalam Menyelenggarakan Tugas Dan Wewenang Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dibantu oleh Perangkat Gubernur. Yang Terdiri 5 Dari Sekretariat Dan 5 (Lima) Unit Kerja Yaitu Unit Kerja Bidang Pemerintahan, Hukum Dan Organisasi, Keuangan, Perencanaan, Dan Bidang Pengawasan. dan selanjutnya ditegaskan Darwin bahwa kegiatan pada hari berbeda pada pelaksanaan sebelumnya yang dimana sebelumnya kita bisa bertemu langsung dan sekarang kita harus membagi dua ada yang luring (offline) dan daring (online) karena kita masih dalam situasi Pandemi Covid 19 dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Disampaikan olehnya lagi bahwa Kegiatan Rapat Koordinasi Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun 2021 di ikuti oleh Pejabat OPD Provinsi Kepulauan Riau yang tergabung dalam Tim Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, sebagai berikut :Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kepulauan Riau; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepulauan Riau; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Riau; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Inspektur Daerah Provinsi Kepulauan Riau; Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau; Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau; Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau; Kepala Biro Organisasi dan Korpri Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Lebih lanjut menurutnya hal-hal yang Perlu disampaikan bahwa Materi dan Narasumber berasal dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Materi Kebijakan tentang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat; Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan materi Mekanisme tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat pada setiap unit kerja dan isu-isu strategis terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat; Biro Administrasi Pemerintahan dan Perbatasan Setda Provinsi Kepulauan Riau dengan materi Tugas Pokok dan Fungsi Tim Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Isu-Isu Strategis Pelaksanaan Tugas Gubernur Sebagai wakil Pemerintah Pusat, pangkasnya.
https://biropemtas.kepriprov.go.id/wp-content/uploads/2021/12/WhatsApp-Image-2021-09-08-at-18.40.07-750×375-1.jpeg