Tanjungpinang, Kamis 4 Agustus 2021 Bertempat di Ruang rapat Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau telah diadakan rapat yang membahas mengenai Penyelenggaran Koordinasi Penerapan Standar Minimal (SPM) Tahun 2022. Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Bapak Drs. Zulhendri,M.Si. Dimana rapat ini dihadiri oleh 12 OPD Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau.

Secara eksplisit rapat ini berisi pembahasan mengenai kerangka koordinasi pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang merupakan suatu ketentuan yang mengatur mengenai jenis dan kualitas pelayanan dasar yang menjadi bagian urusan Pemerintah wajib yang berhak diterima oleh setiap warga negara secara minimal. mengingat pentingnya keberadaan SPM menjadikannya sebagai prioritas utama Pemerintah.

Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan dasar minimal yang berhak diterima masyarakat seperti pelayanan Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perkim, Trantibumlinmas, serta Sosial wajib menganggarkan dana dalam pelaksanaan urusan pemerintah wajib tersebut sebagaimana yang telah diperintahkan oleh undang-undang No. 23 Tahun 2014.

Untuk mempermudah dalam koordinasinya setiap Pemerintah Daerah wajib memiliki Tim Penerapan SPM Daerah yang telah disusun dan telah dijabarkan tugasnya. Setiap OPD wajib melaporkan hasil pelaksanaan SPM-nya. Laporan hasil pelaksaan SPM akan dikompilasi dan diinput secara online melalui aplikasi e-spm setiap 3 bulan sekali.

Dengan diadakannya rapat ini diharapkan setiap OPD dapat melaksanakan SPM secara optimal sebagai bagian dari tugas wajib dibawah wewenang Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau dan melaporkan hasil dari kegiatannya secara rutin sejalan dengan prosedur yang berlaku.