Dompak, Jumat 13 Mei 2022 bertampat dikantor Bappeda Provinsi Kepulauan Riau di Lantai III pada pukul 09.00 wib dilaksanakan Rapat Persiapan Penyusunan Pelaporan Aksi HAM B04, yang dipimpin oleh Ibu Aisyah Selaku Kabid di Bappeda Provinsi Kepulauan Riau. dan dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah dihadiri oleh Bapak Heri Purwandi, S.IP mewakili Kepala Biro.

Turut hadir masing-masing perwakilan dari OPD terkait dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diantaranya dari Dinsos, Dinkes, Bappeda, Dinas Pemberdayaaan Perempuan, Badan Perbatasan, BKD dan Kopri, Dinas PMD Duk Capil, Dinas Kebudayaan Dinas Pendidikan , Dinas Koperasi dan UKM, DinKerTras, Biro Ekbang, Biro Pem Otda, Biro Hukum, Kepala Bidang HAM Kanwil Kumham Kepri. adapun pedoman Pelaporan Aksi HAM B04 dapat didownload pada link berikut : https://mitratnipolri.com/biroriau/wp-content/uploads/2022/05/Pedoman-Aksi-HAM-Daerah-2022.pdf

Pada intinya adapun dasar dari pelaksanaan Persiapan Penyusunan Pelaporan Aksi HAM B04 sesaui dengan Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025. Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi utama HAM internasional sehingga berkewajiban untuk menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan HAM di seluruh bidang pembangunan. Komitmen pemerintah untuk melindungi dan menghormati HAM secara tegas tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pada Bab XA dari Pasal 28A hingga 28J. Sebagai bentuk penjabarannya, diturunkan ke dalam berbagai regulasi dan kebijakan termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Sejalan dengan hal tersebut, upaya untuk melindungi dan memajukan HAM tercantum
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (RPJMN 2020-
2024) yang telah diundangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020. Pada agenda
pembangunan Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik dengan program
prioritas Penegakan Hukum Nasional, disusunlah prioritas nasional pelaksanaan Rencana Aksi
Nasional HAM (RANHAM) generasi ke-V (2021-2025).

RANHAM generasi ke-V yang diundangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun
2021 merupakan landasan kebijakan nasional yang memuat sasaran strategis untuk
melaksanakan dan mempercepat pemajuan HAM di Indonesia, khususnya hak-hak kelompok
rentan yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.
Penyusunan RANHAM merupakan upaya konkrit Pemerintah dalam pengarusutamaan HAM di
seluruh bidang pembangunan baik infrastruktur, perekonomian, dan bidang pembangunan
lainnya. Proses pembangunan sebagai sebuah upaya memajukan bangsa sejatinya senantiasa
diorientasikan kepada penghormatan dan pelindungan hak-hak dasar warga negara secara
komprehensif baik hak sipil, politik, ekonomi, sosial, maupun budaya.

RANHAM generasi ke-V telah dirumuskan secara inklusif dengan melibatkan seluruh
stakeholders. Dengan demikian, penyusunan Aksi HAM ini merupakan upaya afirmatif bagi
pemenuhan hak kelompok rentan dan menjadi tolok ukur komitmen penyelenggaraan
pembangunan HAM, baik di pusat maupun di daerah. Akhir kata, dengan terbitnya Pedoman
Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi HAM Daerah diharapkan dapat menjadi acuan bersama bagi
seluruh pihak di daerah dalam melaksanakan Aksi HAM Daerah serta sebagai upaya pemenuhan
dan pemajuan HAM khususnya kelompok rentan di seluruh Indonesia.

Tujuan Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi HAM Daerah :

  1. Menilai capaian pelaksanaan aksi ham di daerah provinsi, dan
    kabupaten/kota;
  2. Menjawab permasalahan dan tantangan terkait implementasi RANHAM di daerah;
  3. Mengetahui perkembangan pencapaian P5HAM di daerah dalam 4 fokus; hak anak,
    hak perempuan, hak penyandang disabilitas, dan hak masyarakat adat;
  4. Bahan pelaporan capaian RANHAM kepada Presiden;
  5. Bahan masukan bagi penyusunan pelaporan Indonesia pada Dewan HAM PBB,
    Badan Traktat PBB, dan forum HAM Internasional lainnya;
  6. Bahan evaluasi dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan RANHAM dan Aksi
    HAM pada periode berikutnya. (dikutip dari sumber : https://ham.go.id/download/pedoman-pelaksanaan-dan-pelaporan-aksi-ham-daerah-2022/). redaksi. (biropemotda_kepri).