
Tanjungpinang, Jumat 22 Juli 2022. telah diadakan sebuah rapat yang dilakukan di ruang rapat Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kepulauan Riau. Rapat ini beragendakan mengenai pembahasan draft kerja sama tentang pelaksanaan pengobatan dan rehabilitasi medis bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkoba.

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bagian Kerjasama Bapak Agusman S, S. STP., M.Si dan dihadiri oleh Perwakilan dari RS Engkau Haji Daud, Biro Hukum, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Prov Kepri. Secara garis besar rapat ini membahas mengenai draf kerja sama pelaksanaan Nota Kesepakatan pengobatan dan rehabilitasi medis bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika. Serta membahas draf Kesepakatan Bersama antara Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat Engku Haji Daud dengan para Kepala Daerah Kab/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau sebelum di tandatangani.

Seluruh pihak yang terkait dalam kerja sama ini hadir dan bersama-sama mencari titik kesepakatan yang seimbang bagi seluruh pihak yang terkait. Bagaimana mencari solusi agar permasalahan krusial yang mendera anak-anak bangsa ini segera dapat diatasi dan diobati secara maksimal, yang telah terjadi tidak dapat dihindari korban penyalahgunaan narkotika kurang tepat untuk dipidana, kecanduan narkoba harus ditangani dengan rehabilitasi agar korban agar tidak terjebur dilubang yang sama kembali.
Narkotika merupakan permasalahan yang tidak bisa dianggap enteng karena menyangkut mengenai keberlangsungan hidup suatu bangsa. Bibit-bibit penyebaran narkoba harus dicegah sedini mungkin. Korban penyalahgunaannya harus diobati secara tepat dan optimal. Sebagai Penegak dan Penyelenggara hukum bagaimana pemerintah terus berupaya secara terkoordinasi untuk menyelamatkan generasi muda bangsa dari ganasnya narkotika.