Dompak, Senin tanggal 13 Juni 2022, waktu 09.00 wib bertempat di Ruang Rapat Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kepri dilaksanakan rapat Rapat Pembahasan Kesepakatan Bersama Penyederhanaan Prosudyr Penyaluran BBM Bersubsidi Untuk Nelayan khususnya untuk nelayan diwilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Rapat tersebut diinisiasi oleh Bagian Kerjasama Biro Pemotda Kepri dan kepala Bagian Kerja Sama Agusman.S, S. STP, M.Si mewakili Kepala Biro secara resmi memimpin rapat yang dihadiri oleh masing-masing OPD terkait diantaranya dihadiri oleh perwakilan dari Dinas ESDM, Disperindag Provinsi Kepri, DKP Provinsi Kepri dan Biro Hukum Setda Provinsi Kepri.
Lebih lanjut menurut Agusman terkait hal tersebut maka perlu penyiapan naskah Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Medan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Cilacap, Pemerintah Kota Bitung, Pemerintah Kota Maluku Tengah, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan Republik Indonesia, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga tentang Kerja Sama Penyederhanaan Prosedur Penyaluran BBM Subsidi untuk Nelayan. Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk mempermudah prosedur penyaluran BBM Subsidi untuk nelayan skala kecil dengan menggunakan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) sehingga realisasi penyaluran Jenis BBM tertentu (JBT) untuk nelayan tepat sasaran. Akan tetapi pada pelaksanaannya di lapangan ada beberapa kendala yaitu penyaluran yang belum tepat sasaran, ini terbukti dengan adanya jumlah nelayan tidak sesuai dengan jumlah kuota yang akan dibagikan serta terjadinya overlapping peraturan yang berlaku. (biropemotda_kepri).