Aula Wan Seri Beni, Dompak, Selasa, 24 Mei 2022 pukul 07.30 wib dilaksanakan rapat Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Di Lingkungan Pemda Provinsi Kepulauan Riau yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Bapak. Drs, Adi Priantara, MM didampingi Bapak, Kepala BKPSDM, Bapak Syamsul Bahrum, dan Perwakilan Menpan RI.

Pembinaan dan Optimalisasi Peran Analis Kebijakan pasca penyeretaraan harus menjadi  jabatan yang prestisius, yang disampaikan oleh Tri Widodo W. Utomo Deputi Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara LAN-RI.

Analis Kebijakan: bertugas menjelaskan fenomena dan masalah organisasi, menganalisisnya untuk dirumuskan alternatif kebijakan, dan menyampaikan laporan/ rekomendasi kepada pimpinan. Pengambil Kebijakan (pimpinan organisasi): bertugas menetapkan kebijakan untuk mewujudkan tujuan organisasi. Birokrasi (karyawan): bertugas mengimplementasikan kebijakan yang telah ditetapkan pimpinan.

Pembinaan AK harus dilakukan secara holistik-kolaboratif, oleh semua pihak yang terkait dan dengan seluruh strategi yang relevan. Diantara jalur-jalur pembinaan tsb, jalur “Diri Sendiri” adalah yang terbaik dan terpenting. AK jangan mengandalkan pihak lain untuk memberdayakan dirinya.

TUJUAN UMUM: meningkatkan pemahaman terkait beragam aspek jabatan fungsional analis kebijakan (JFAK) di dalam instansi pemerintah. Panduan ini tidak bersifat mengikat, namun ditujukan untuk memberikan arahan terkait ketentuan yang dapat dilakukan instansi dalam mengoptimalkan peran JFAK di lingkungannya. Panduan ini juga merupakan living document yang dapat berkembang sesuai dengan dinamika kebijakan pembinaan JFAK.

TUJUAN KHUSUS: meningkatkan peran JFAK di dalam organisasi dan memperkuat peran JFAK di dalam siklus kebijakan.

Adapun peserta yang mengikuti acara terseut berasal dari masing-masing Analis Kebijakan Muda, dan Madya serta Tinggi dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan. (biropemotda_kepri)