Biropemotda_kepri, Selasa, 5 April 2022 Bertempat di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilaksanakan Rapat Penataan Desa Terkait Pemekaran Desa di Kabupaten Lingga.


Turut hadir dari Biro Pemerintahan dan Otda Setda Prov Kepri yaitu Bapak Erwan, SE selaku Koordinator Bagian Pemerintahan, beserta jajarannya diantara nya Bapak Muhammad Tabrani.S.Sos dan Bapak Heri Purwandi.S.IP.

Hasil rapat tersebut disepakati bahwa adapun penataan pemekaran desa tentunya harus merujuk kepada ketentuan Peraturan perundangan yang berlaku salah satu nya yakni sesuai dengan mekanisme dan Prosedur/ Mekanisme Pemekaran Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan sebagai desa persiapan.