Dompak, Tanjungpinang, Rabu 2 Februari 2022 bertempat di Ruang rapat Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kepulauan Riau, tepat Jam 9 pagi dilaksanakan Rapat Penyusunan Laporan SPM Tahun 2021. Adapun rapat teraebut diikuti oleh OPD sebanyak 6 (enam) Bidang urusan pengampu SPM yaitu : Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketentraman dan ketertiban serta Sosial.
Dalam rapat tersebut dilakukan evaluasi pelaporan tahun 2020 dan persiapan pelaporan tahun 2021. Sebagai efaluasi pelaporan tahun 2020 disampaikan masih ada beberapa kekurangan seperti target capaian, kendala dalam realisasi, alokasi anggaran yang belum tepat sasaran, jumlah personil yang belum memadai dan kendala dalam peraturan. Sebagai persiapan pelaporan tahun 2021 menjadi catatan sebagai berikut : Alokasianggaran adalah anggaran murni sebelum perubahan, SPM adalah kegiatan wajib yang harus diperoleh setiap WNI.
Telah diketahui bersama bahwa Laporan SPM dilaporkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, Pengentrian Laporan tahun berjalan dilakukan pertriwulan, Alokasi anggaran SPM bersumber dari APBD dan APBN. Untuk pelaporan SPM tanun 2021 masih menggunakan Permendagri 100 tahun 2018, sedangkan pengentrian anggaran tahun berjalan sudah menggunakan Permendagri 59 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal.