
RAPAT PENYUSUNAN LAPORAN PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DAERAH (LPPD) PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2021 T.A. 2022
Tanjungpinang, Senin 7 Februari 2022 bertempat di Ruang Rapat Lantai III, Kantor Gubernur Kepulauan Riau di Dompak.
Dalam Rapat tersebut membahas terkait arahan dari Peraturan Perundang-undangan sebagaimana sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa penyampain LPPD harus paling pambat disampaikan per 3 (tiga) bulan tahun berjalan.
Selain itu dalam rapat tersebut juga terkait data anomali berupa data Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang capaian nya harus sesuai dengan penyampaian yang berdasarkan Siatem E-LPPD berbasis elektronik web.
Hal yang paling mendapat perhatian dalam Penyusunan LPPD pada tahun 2021 TA 2022 ini adalah di diharapkan IKK yang ditetapkan oleh Pemerintah Dalam Negeri Republik Indonesia yang harus dilengkapi dan sesuai dengan indikator yang ada dalam pelaporan eLPPD.
Rapat penyusunan LPPD tingkat Provinsi Kepulauan Riau tersebut langsung dipimpin oleh Koordinator Bagian Otonomi Daerah Setda Provinsi Kepri, Bapak Drs. Zainal Arifin. selanjutnya dalam penegasannya bahwa rapat LPPD ini akan terus dilaksanakan sebagai usaha agar diperolehnya penyempurnaan Pelaporan LPPD untuk tahun 2021 Tahun Anggaran 2022 ini, dan adapun peserta rapat tersebut diikuti oleh semua utusan tim teknis OPD Dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.(biropemotda).