
Tanjungpinang, Senin 15 Agustus 2022 Dinas Pekerjaan Umum telah menyelenggarakan rapat di ruang rapat lantai 3 kantor gubernur Kepri -dompak. Rapat ini beragendakan tentang rencana penetapan wilayah pelaksanaan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Tanjungpinang. Dimana rapat ini dipimpin langsung oleh H. Luki Zaiman Prawira, S.STP., M.Si & Asisten perekonomian dan pembangunan Setda provinsi kepri dan dihadiri oleh Dinas PU provinsi, inspektorat, biro ekbang, biro pemerintahan dan otonomi daerah, biro hukum, dinas PU kota Tanjungpinang dan PDAM Tirta Kepri.
Rapat ini secara spesifik membahas mengenai beberapa point yang menjadi perhatian antara lain seperti :
1. Terkait dengan penyediaan layanan air bersih di Tanjungpinang oleh PDAM Tirta Kepri di bawah bunda Kepri, SWRO oleh Pemko Tanjungpinang dan SPAM lokal.
2. Supaya tidak adanya tumpang tindih wilayah pelayanan, yang selama ini dilayani oleh PDAM juga dilayani oleh SWRO Tanjungpinang.
3. Banyak potensi pelayanan air bersih yang selama ini belum dapat dilayani PDAM karena faktor kemampuan intalasi PDAM maupun masih terbatasnya cadangan air baku di pulau Bintan.
4. Perlu kedepan pengembangan dan pembangunan sumber-sumber air baku.
5. Dilakukan rapat lebih mendalam antara PU provinsi, PU kota dan PDAM Tirta Kepri membahas detail wilayah pelanggan dan irisan tumpang tindih, data kemampuan/target pelanggan dari Pemko untuk perbaikan MoU untuk pengembangan pelayanan SWRO.

Rapat ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya untuk menarik benang kusut tumpang tindih pelayanan air bersih kepada masyarakat sehingga OPD yang terkait dengan pelayanan air bersih masyarakat ini dapat bekerja sesuai porsinya sehingga dapat bekerja secara optimal. Lalu dalam rapat ini juga dipetakan permasalahan keterbatasan kemampuan PDAM dalam mengelola dan memanfaatkan sumber-sumber air beku sehingga kedepannya perlu dikembangkan dan digali potensi-potensi sumber air beku tersebut sehingga dapat dimanfaatkan untuk memfasilitasi air bersih kepada masyarakat.