Dompak, (15/09/202) Kamis pagi bertempat diLantai 4 Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Kepri dilaksanakan Rapat Uji Petik Terhadap Evaluasi Penyelenggaraan Daerah (EPPD) Tahun 2022 berdasarkan LPPD Tahun 2021, pada acara tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kepulauan Riau, Bapak Raja Hery Mokhrizal, SH.,MH membuka secara resmi acara dimaksud yang mewakili Gubernur Kepulauan Riau dan Sekretaris Daerah.
Dalam sambutannya disampaikan bahwa pelaksanaan Uji Petik EPPD ini dalam rangka memenuhi amanat Pasal 27 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 serta menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam NegeriRepublik Indonesia Nomor 061.05-1420 Tahun 2022 tentang Tim Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022, Maka telah dilaksanakan EPPD 2022 yang berdasarkan LPPD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 oleh TIM Nasional dan EPPD Tahun 2022 berdasarkan LPPD Kabupaten/Kota Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Tim Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Sehubungan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sebagaimana Surat Nomor 120.04/6234/OTDA tanggal 6 September 2022 perihal Pelaksanaan Uji Petik Terhadap Evaluasi Penyelenggaraan Daerah (EPPD) Tahun 2022 berdasarkan LPPD Tahun 2021 yang menugaskan TIM Nasional untuk melakukan Uji Petik di Lokasi Sampling di 12 (dua belas) Provinsi diseluruh Indonesia, dan Provinsi Kepulauan Riau menjadi salah satu lokasi Uji Petik tersebut.
Selain itu tampak hadir pada acara tersebut adalah OPD terkait dengan Keterkaitan langsung dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepri diantaranya, Dinas Sosial, Perkim, Satpol PP, PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, TIM Daerah LPPD serta peserta yang hadir dari masing- masing Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten/Kota, Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Peserta yang hadir melalui Daring dalam Media Aplikasi Zoom Meeting, diantaranya dari BPS Provinsi Kepri, BPKP Provinsi Kepri dan juga perwakilan dari Bappenas RI.
Adapun Narsum yang hadir secara langsung dari Kementerian Dalam Negeri yakni Kasubdit Evaluasi Kinerja pada Direktorat EKPKD Ditjen Otda Kemendagri Bapak Benny Kamil, S.Kom.
Menurutnya Provinsi Kepulauan Riau dalam penyusunan LPPD wajib mentaati dasar hukum dan manual penyusunan dan penyampaian LPPD berupa petunjuk teknis penyusunan yang sebelumnya telah diketahui oleh masing-masing TIM daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. dan menurutnya lagi kedepan diharapkan TIM LPPD melakukan beberapa aspek penting diantaranya yakni:
- Tim LPPD Provinsi melakukan Koordinasi dengan Perangkat daerah Terkait untuk melakukan pemuktahiran/Perbikan data berdasarkan Catatan Sementara Hasil EPPD
- Tim LPPD dan Perangkat Daerah Terkait menyusun, merekapitulasi, dan menyediakan data kinerja serta data dukung (evidence) berdasarkan CatatanSementara Hasil EPPD.
- Tim LPPD dapat berkonsultasi dengan anggota Tim Nasional untuk mendapatkan penjelasan lanjutan atas catatan Sementara Hasil EPPD yang agar mendapatkan data kinerja dan data dukung(evidence) yang sesuai
- Menyampaikan Hasil Pemuktahiran/Perbaikan Data Kinerja dan Data Dukung kepadaTim Nasional untuk dimasukkan ke dalam Kertas Kerja Evaluasi yang dijadikan dasar penginputan ke dalam SI LPPD dan
- Tim LPPD Provinsi memasukkan hasil pemuktahiran/Perbaikan Data Kinerja dan Mengunggah Data Dukung (Evidence) kedalam SI LPPD yang telah dikroscek oleh Tim Nasional.
Dalam lanjutan rapat tersebut dilakukan secara tanya jawab yang dipandu oleh moderator dari Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Kepulauan Riau yakni oleh Bapak Drs. Zainal Arifin selaku (Koordinator Bagian Otonomi Daerah). (pemotda_kepri).