(Biropemotda_kepri,) Selasa 8 Maret 2022,, melaksanakan pertemuan sekaligus menerima kehadiran TIM Reviu dari Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang hadir, yakni para Pejabat dan Pegawai yang ditugaskan pada kegiatan dimaksud. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan dipimpin oleh Bapak Andry Tonaya, SE.Ak.,M.Ak selaku Ketua Tim Riveu yang akan bertugas lebih kurang selama 15 (lima belas) hari kerja terhitung pada hari ini untuk melaksanakan revieu terhadap LPPD Provinsi Kepri Tahun 2021, bertempat di Ruang Rapat Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Skeretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, dan dalam hal ini diterima oleh Bapak Drs. Zainal Arifin selaku Koordinator Bagian Otonomi Daerah.

Selanjutnya diketahui bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang yang berlaku Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Laporan LPPD kepada pemerintah paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Lebih lanjut disampaikan bahwa, adapun tugas inspektorat daerah sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 ditegaskan bahwa kewajiban APIP inspektorat daerah melakukan verifikasi dan penilaian terhadap data yang dituangkan dalam LPPD Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 11 PP 13 Tahun 2019.

Selanjutnya tugas dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah kedepan selama 15 hari kerja tetap menfasilitasi kebutuhan data-data yang diperlukan dari masing- masing OPD terkait yang diperlukan oleh TIM Reviu.(biropemotda_kepri).