biropemotda_kepri, 31 Maret 2022. RLPPD adalah singkatan dari Ringkasan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah yang wajib dipublikasikan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana maksud BAB IV Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang memuat, semua LaporanPenyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara lengkap dan diringkas dengan aspek sebagai berikut:

  1. Capaian kinerja makro;
  2. Ringkasan capaian kinerja urusan pelayanan dasar;
  3. Hasil EPPD dan opini atas laporan keuangan pemerintah
    daerah tahun sebelumnya;
  4. Ringkasan realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran daerah; dan
  5. Inovasi daerah.

Penyusunan LPPD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 merupakan salah satu kewajiban Kepala Daerah sebagai wujud pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan dan upaya mengoptimalkan pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta bahan evaluasi terhadap pencapaian pembangunan guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Sebagaimana diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 69 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Ringkasan laporan ini tertuang hasil-hasil Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
selama Tahun 2021 yang meliputi penyelengaraan pemerintahan dalam rangka penyelenggaraan tugas desentralisasi meliputi urusan wajib dan urusan pilihan, tugas pembantuan, dan penyelenggaraan pemerintahan umum serta memuat Capaian Kinerja Makro Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan menyesuaikan format dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Semoga LPPD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 dimaksud dapat dijadikan dasar
bagi Pemerintah untuk melakukan Evaluasi terhadap Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut dalam rangka peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan yang lebih baik, akuntabel dan transparan, serta terus berupaya meningkatkan pelayanan umum dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

Adapun Ringkasan LPPD Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021 tersebut dapat dilihat pada gambar di bawah ini :