
(Tanjungpinang-Dompak) Pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2021, jam 14.00 Wib,bertempat di Ruang Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau Tim Penataan Desa Menerima Kunjungan Kerja Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lingga, Bapak Roni Kurniawan dan Nordin beserta rombongan yang didampingi Jumadi dan Indra, dari Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga.
Selanjutnya Dari tim Penataan Desa sebagai Ketua adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakatdan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau diterima oleh Ibu Misni, SKM,M.Si serta di dampingi oleh Bapak Imam Rochani, Bapak Firdaus dan Bapak Irwansyah, selanjutnya dari Biro Hukum Setda Provinsi diwakili oleh Jusrimar, dan juga dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Prov Kepri dihadiri oleh Bapak M. Tabrani dan Bapak Heri Purwandi.
Lebih lanjut dalam pertemuan tersebut Anggota DPRD Kabupaten Lingga berkonsultasi tentang hal – hal yang berkaitan dengan Pemerintahan khususnya pemekaran wilayah di Kabupaten Lingga. Pemekaran wilayah yang menjadi wewenang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau diantaranya beberapa tentang Penataan Desa yang meliputi :1. Pembentukan Desa dan Desa Adat2. Penghapusan Desa dan Desa Adat.3. Perubanan Status Desa dan Desa Adat.
Di Kabupaten Lingga terdapat pembentukan 11 desa baru yang merupakan pemekaran dari 11 desa induk. Berdasarkan Permendagri 100 tahun 2017 terdapat beberapa tahapan untuk menjadi desa, salah satu tahapanya adalah menjadi Desa Persiapan yang saat ini sudah disandang oleh 11 desa di Kabupaten Lingga, tahapan selanjutnya adalah Verifikasi Tim Penataan Desa Kabupaten Lingga terkait laporan hasil pelaksanaan tugas Penjabat Kepala Desa untuk mendapatkan rekomendasi Gubernur dalam Pembahasan Ranperda Pembentukan Desa.
DPRD lingga dalam hal ini Komisi I dan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga memohon petunjuk dan arahan agar tahapan selanjutnya dapat berjalan lancar sehingga 11 Desa tersebut dapat menjadi desa sebagaimana keinginan masyarakat.
Selanjutnya Dalam tanggapanya Ketua Tim Penataan Desa menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada DPRD Lingga dan Pemda Lingga dalam hal ini Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Tim Penataan Desa akan membantu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya. (biro pemotda).