
Tanjungpinang, Senin (21/11/2022) bertempat di Hotel Comforta Tanjungpinang-Provinsi Kepulauan Riau, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekertariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau turut hadir mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau yang laksanakan oleh Inspektort Provinsi Kepulauan Riau.
hadir dalam acara tersebut mewakili Kepala Biro Pemotda adalah Kepala Bagian Kerjasama Agusman S., S.STP, M.Si dan Nurtiwi Retno Wuryanti, SE, M.MPub selaku Kasubbag Tata Usaha Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Kepulauan Riau.
Hadir pada acara tersebut sebagai Narsum adalah Narsum Inspektort Jenderal Kemendagri yaitu Bapak Wiratmoko, Ak, M. Ak, CA, QIA jabatan Auditor Madya dan Bapak Sudarjo,SE, MM, CPRM.
Dalam acara tersebut juga diikuti oleh seluruh OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan pejabat APIP Provinsi Kepulauan Riau. dan adapun hasil dari rapat tersebut adalah Sebagai ASN sudah seharusya lebih bijak dalam menjalankan tugas dan fungsi yang dikarnakan pemberian sesuatu berupa barang yang dilakukan kepada Aparatur Sipil Negara termasuk dan tergolong dalam Gratifikasi dengan kata lain atau istilah seperti uang Terimakasih atau ulang lelah atau biaya kopi atau istilah lain yang mirip maknanya pembenaran menggunakan alasan kebiasaan atau adat istiadat.
lebih lanjut arti gratifikasi dapat diperoleh dari Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.(pemotda_kepri).