
Batam, 5 dan 6 Juli 2022 bertempat di Hotel Harris Batam Center Kota Batam, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, membidangani bagian Pemerintahan pada Biro Pemotda Setda Kepri melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). dimana sosialisasi ini berlangsung selama 2 (dua) hari dimulai sejak pembukaan secara resmi pada tanggal 5 Juli 2022 yang dibuka secara resmi oleh Bapak R. Hery Mokhrizal, SH.,MM sebagai Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kepulauan Riau. dimana dalam sambutannya sekalian membuka dan mewakili Gubernur Kepulauan Riau pada acara tersebut.
Beliau menyampaikan bahwa Standar pelayanan minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka SPM tidak lagi dimaknai dalam konstekstual sebagai norma, standar, prosedur, dan kriteria. Batasan pengertian SPM secara tekstual memang tidak berubah, bahwa SPM merupakan ketentuan mengenai jenis pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, kriteria penetapan SPM dan mekanisme penerapanSPM. Namun dalam penerapannya spm harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari pemerintah daerah sesuai dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan oleh pemerintah.
SPM Juga Diposisikan Untuk Menjawab Isu-Isu Strategis Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khususnya Dalam Pelayanan Dasar Yang Bermuara Pada Terciptanya Kesejahteraan Masyarakat. Maka Dari Itu, Pemerintah Kabupaten/Kota Wajib Menerapkan SPM Dalam Menyelenggarakan Pelayanan Dasar Dengan Tujuan Peningkatan Pelayanan Prima Yang Secara Langsung Menyentuh Kepentingan Masyarakakat Umum, Sehingga Terwujud Suatu Pelayanan Prima Menuju Good Governance. Seperti Yang Kita Ketahui, Urusan Pemerintahan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan dasar Meliputi :
- Pendidikan
- Kesehatan
- Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
- Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
- Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat, Dan
- Sosial.
Percepatan Penerapan Spm Merupakan Salah Satu Kebijakan Prioritas Nasional Yang Perlu Mendapat Perhatian Dan Tindak Lanjut Dari Pemerintah Daerah, Baik Pemerintah Provinsi Maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Maka Dari Itu Diperlukan Langkah-Langkah Untuk Percepatan Penerapan Spm. Sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Yang Merupakan Pengganti Dari Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Adalah Bentuk Langkah Awal Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam Melakukan Sosialisasi Pedoman Bagi Kabupaten/Kota Dalam Melaksanakan SPM Tahun Anggaran 2022. Pelaporan Penerapan SPM Wajib Dilakukan Pemerintah Daerah Selama 1 (Satu) Tahun Aggaran Paling Lambat Dilaporkan 3 (Tiga) Bulan Setelah Berakhirnya Tahun Anggaran Pelaporan.
Oleh Karena Itu, Perangkat Daerah Selaku Pelaksana Urusan di daerah yang Tergabung Dalam Tim Penerapan SPM Baik Itu Provinsi Dan Kabupaten/Kota Selaku Pelaksana Urusan Wajib Pelayanan Dasar Tentunya Memiliki Peran Yg Sangat Besar Dalam Upaya Pemenuhan Pelayanan Dasar. Koordinasi Antara Tim Penerapan Spm Kabupaten/Kota Dengan Tim Penerapan SPM Provinsi Itu Sangat Penting Mengingat Bupati Dan Wali Kota Menyampaikan Laporan Penerapan SPM Kepada Menteri Melalui Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Lebih lanjut menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kepulauan Riau Bapak Drs. Zulhendri, M.Si selaku Ketua pelaksana kegiatan menyampaikan bahwa Sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal” ini diikuti oleh Tim Penerapan SPM Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten/Kota serta OPD Pengampu SPM di Provinsi dan kabupaten/Kota, yang terdiri dari :
- Dinas Pendidikan;
- Dinas Kesehatan;
- Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan;
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Dinas Sosial;
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran;
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Selain itu Narsum yang menyampaikan materi adalah Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dengan materi terkait sosialisi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tersebut. (pemotda_kepri).