
Tanjungpinang, Selasa 9 Agustus 2022 bertempat di ruang rapat Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kepulauan Riau telah diadakan satu pertemuan yang beragendakan visitasi terkait Penetepatan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yang dilakukan oleh PPID Utama Provinsi Kepulauan Riau dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kepulauan Riau yang diwakili oleh ibu Dwi Anggraini, SE Selaku Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik. Dari anggota Komisi Informasi antara lain Bapak Jazuli, ST.,MM, Bapak Hamdani, S.Sos, serta Bapak Drs. H. Muhammad Djuhari. Pada pertemuan visitasi ini Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Diwakili sekaligus memimpin jalannya penjelasan alur informasi Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah yakni Bapak Drs. Zaenal Arifin selaku Koordinator Bagian Otonomi Daerah didampingi oleh Sub Koordinator Evaluasi dan Penyelenggaraan Pemerintahan Kurniawan, S.Sos.

Diinisiasikannya pertemuan ini adalah dalam rangka untuk menyeleraskan klasifikasi informasi hasil kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang mana klasifikasi informasi ini dimaksudkan untuk memfilter apakah informasi tersebut masuk kategori dipublish atau dirahasiakan dengan tujuan untuk menjaga stabilitas dan objektifitas terhadap dampak yang ditimbulkan dari informasi tersebut.
Landasan Hukum klasifikasi penyebaran informasi pemerintah diatur dalam undang-undang No. 14 Tahun 2008 dan Perki No. 1 Tahun 2021 dimana informasi Pemerintah memiliki dua sifat yakni bersifat dipublish dan dikecualikan. Informasi yang bersifat dipublish merupakan informasi yang berisi informasi-informasi mengenai kinerja pemerintah dan harus transparan. Sedangkan informasi yang bersifat dikecualikan merupakan informasi yang berisi mengenai informasi internal Pemerintah. Informasi yang dikecualikan tidak dapat dipublish kepada publik karena dikhawatirkan informasi ini dapat mengganggu stabilitas publik dan dapat digunakan untuk kepentingan tertentu.

Dalam visitasi ini Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah sebagai bagian dari pelaksana administrasi Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau mendengarkan dan menerima seluruh arahan dan pandangan dari Komisi Informasi dan Diskominfo sebagai OPD yang ditugaskan untuk memantau seluruh informasi produk seluruh OPD Pemerintahan Kepri.
Dengan adanya Visitasi Penetepatan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) ini maka Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah telah secara rinci dan jelas memahami seluruh indikator pengkategorian informasi hasil kinerja dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah.