Jakarta, Biro Pemotda Kepri: DPD RI dan Tim Teknis BKS Provinsi Kepulauan Matangkan 4 Poin Krusial RUU Daerah KepulauanJAKARTA — Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar rapat konsultasi strategis bersama Tim Teknis Badan Kerjasama (BKS) Provinsi Kepulauan di Ruang Rapat Majapahit, Gedung B Lantai 3 Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026). Pertemuan ini difokuskan untuk mematangkan pasal-pasal krusial dalam substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan sebelum melangkah ke tahap legislasi lanjutan bersama pemerintah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Dr. dr. Andi Sofyan Hasdam, Sp.N., bersama Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Dr. Abdul Kholik, S.H., M.Si. Keduanya menegaskan komitmen DPD RI dalam mengawal payung hukum yang mengakomodasi kekhususan wilayah kepulauan secara komprehensif. Forum konsultasi ini dihadiri langsung oleh perwakilan tim teknis pemerintah daerah kepulauan. Delegasi yang hadir meliputi Tim Teknis Provinsi Maluku, Tim Teknis Provinsi Bangka Belitung, Tim Teknis Provinsi Papua Barat Daya, serta Provinsi Kepulauan Riau yang dihadiri langsung oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kepri, Agusman S., S.STP., M.Si.Dalam pembahasan yang berlangsung intensif sejak pukul 10.00 WIB, seluruh delegasi menyepakati penajaman terhadap empat poin substansi utama: Kewenangan Pengelolaan Laut: Menata pembagian wewenang eksplorasi, eksploitasi, serta konservasi perairan agar daerah kepulauan memiliki ruang legal yang lebih berdaya dalam mengelola sumber daya lautnya.Batas Administrasi Laut: Mempertegas batas yurisdiksi dan tata ruang laut antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota di wilayah kepulauan guna meminimalisir tumpang tindih regulasi dan potensi konflik batas wilayah.

Perizinan Kapal Ikan dan Nelayan: Mendorong simplifikasi regulasi serta pelimpahan kewenangan perizinan tangkap dan operasional kapal nelayan tradisional/lokal ke pemerintah daerah untuk memangkas birokrasi perizinan.Dana Khusus Kepulauan (DKK): Merumuskan skema alokasi transfer fiskal khusus berbasis luas perairan dan karakteristik geografis kepulauan guna mengatasi beban ekonomi akibat high-cost economy antarpulau.Melalui sinergi antara DPD RI dan Tim Teknis BKS Provinsi Kepulauan, formulasi teknis atas keempat substansi tersebut akan langsung dituangkan ke dalam draf final RUU Daerah Kepulauan untuk memperkuat posisi tawar daerah kepulauan dalam pembahasan tripartit di tingkat nasional.
