
DPRD Kepri Gelar Rapat dan Tetapkan Perubahan Pansus Pembahasan LKPj Gubernur TA 2025.
Tanjungpinang, April 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau terus mengintensifkan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Tahun Anggaran 2025 melalui serangkaian rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta penyesuaian struktur Panitia Khusus (Pansus).
Rapat Bersama OPD Digelar Tiga Hari Berdasarkan surat resmi DPRD, rapat pembahasan LKPj dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 8 hingga 10 April 2026, bertempat di Ruang Rapat Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang.
Rapat dimulai pukul 09.30 WIB hingga selesai dengan agenda utama pembahasan laporan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan program dan kegiatan selama Tahun Anggaran 2025.
DPRD juga meminta kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk menugaskan seluruh Kepala OPD agar hadir dalam rapat tersebut. Kehadiran OPD menjadi penting guna memberikan penjelasan langsung terkait capaian kinerja, penggunaan anggaran, serta berbagai program yang telah dilaksanakan.
DPRD Tetapkan Perubahan Susunan Pansus, Seiring dengan berlangsungnya pembahasan, DPRD Provinsi Kepulauan Riau juga menetapkan Perubahan Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) melalui Keputusan DPRD Nomor 8 Tahun 2026 yang disahkan pada 7 April 2026.
Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dinamika internal fraksi, termasuk adanya pergantian anggota dari Fraksi PAN-PKB, yang memiliki kewenangan dalam menentukan keterwakilan di dalam Pansus. Penetapan tersebut telah melalui mekanisme resmi dan mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPRD. Susunan Pimpinan Pansus. Adapun susunan pimpinan Panitia Khusus yang telah ditetapkan adalah: Ketua Pansus: H. Teddy Jun Askara, S.E., M.M., Wakil Ketua:H. Suhadi, S.T., Rudy Chua, S.E., M.H, selaku unsur Pimpinan DPRD bertindak sebagai koordinator dan penanggung jawab dalam pelaksanaan tugas Pansus.
Masa Kerja dan Tugas Pansus Panitia Khusus memiliki masa kerja selama 14 hari sejak tanggal penetapan. Dalam periode tersebut, Pansus bertugas melakukan pembahasan mendalam terhadap LKPj Gubernur Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. tentunya tujuan pembahasan tersebut untuk memperkuat Pengawasan dan Akuntabilitas, Pembahasan LKPj merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah. menurutnya selaku pimpinan pansus pria yang dikenal dengan TJA ini menyebutkan bahwa "Melalui forum ini, DPRD akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintah provinsi yang berdampak kepada Sinergi antara DPRD dan OPD yang diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi strategis yang konstruktif guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, transparansi, serta pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Riau."yang berdampak langsung kepada pemenuhan layanan yang lebih baik kepada Masyarakat Provinsi Kepulauan Riau.
Lebih lanjut menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Agusman S, S..TP.,M.Si, bahwa sebelumnya Dokumen LKPj Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2025 ini telah tepat waktu disampaikan kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau yakni sebagaimana sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara dan proses penyampaian kinerja Kepala dan Wakil Kepala Daerah Kepada DPRD, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, bahwa “Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”

Menurutnya lagi bahwa semua proses telah dilaksanakan dan pada hari Jumat tanggal 10 April 2026, proses pembahasan telah selesai dilaksanakan dan secara teknis juga telah diselesaikan tepat waktu. Tentunya tujuan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah oleh DPRD pada dasarnya adalah untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah. Secara lebih rinci, tujuan tersebut meliputi: Tujuan Utama Pembahasan LKPj, Menilai Efektivitas dan Efisiensi Anggaran, Mengidentifikasi Permasalahan dan Kendala, Memberikan Rekomendasi Perbaikan, Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas dan tentunya yang paling penting adalah untuk Mendorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, tutupnya.#redaksi.