GUBERNUR KEPULAUAN RIAU SAMPAIKAN LKPJ TA.2025 KEPADA DPRD PROVINSI KEPRI

30 Maret 2026, 13:07 WIB 33 kali dibaca
Kategori : Pemerintah Daerah

Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Senin (30 Maret 2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Balairung Raja Khalid Hamid ini dimulai pukul 09.30 WIB dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, serta para undangan diantaranya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Kepri.

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa LKPj Kepala Daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama Tahun Anggaran 2025, yang meliputi pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan daerah.

Pada kesempatan tersebut, penyampaian Nota Pengantar LKPj tidak hanya disampaikan oleh Gubernur, namun turut dilanjutkan oleh Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Dr. Nyanyang Haris Pratamura, S.E., M.Si., hingga selesai sebagai bagian dari rangkaian resmi rapat paripurna.

Secara umum, realisasi pendapatan daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp3,729 triliun atau 95,39 persen dari target sebesar Rp3,910 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp3,733 triliun atau 94,94 persen dari total anggaran yang telah ditetapkan.

Dalam aspek kinerja pembangunan, capaian indikator menunjukkan hasil yang sangat baik. Dari total 458 indikator kinerja, sebanyak 95,20 persen berada pada kategori sangat tinggi, yang mencerminkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan daerah.

Selain itu, pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah pusat juga menunjukkan kinerja yang optimal, dengan tingkat realisasi anggaran mencapai 92,46 persen, mencakup sektor pertanian, kepemudaan dan olahraga, pekerjaan umum dan penataan ruang, serta transmigrasi.

Gubernur juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Rapat Paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme penyampaian LKPj Kepala Daerah kepada DPRD, yang selanjutnya akan dibahas untuk menghasilkan rekomendasi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.

Lebih lanjut menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Agusman S. S.STP.,M.Si mengatakan bahwa, Alhamdulillah pada hari ini Paripurna Penyampaian Resmi LKPj Pemerintah Daerah telah disampaikan dan selesai dilaksanakan pada agenda Rapat Paripurna ini, dan tentunya LKPj ini merupakan kewajiban Kepala dan Wakil Kepala Daerah dalam memenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah.#tutupnya.

Editor: Admin
Isi Survei SKM