Pansus LKPJ DPRD Natuna Konsultasi ke Pemprov Kepri, Perdalam Pembahasan LKPJ Bupati 2025

15 April 2026, 13:19 WIB 30 kali dibaca
Kategori : Pemerintah Daerah

Tanjungpinang, 15 April 2026 – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kabupaten Natuna melakukan konsultasi ke Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (15/4/2026).

Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka memperdalam pembahasan LKPJ Bupati Natuna Tahun Anggaran 2025, sekaligus memastikan proses evaluasi berjalan sesuai ketentuan serta menghasilkan rekomendasi yang berkualitas.

Kegiatan konsultasi berlangsung di Ruang Rapat Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kepri mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, sebagaimana tertuang dalam surat resmi DPRD Kabupaten Natuna Nomor 000.1.2.2/192/DPRD-UP3/IV/2026 tertanggal 9 April 2026.

Konsultasi Pansus DPRD Natuna tersebut juga membahas tentang bagaimana Capaian Kinerja dan Evaluasi Program Dalam pertemuan.  rombongan Pansus yang terdiri dari 8 anggota DPRD bersama 2 staf  pendamping berdiskusi langsung dengan jajaran Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Kepri. Fokus pembahasan meliputi berbagai aspek strategis dalam LKPJ, mulai dari capaian kinerja pemerintah daerah, realisasi program dan kegiatan, hingga efektivitas penggunaan anggaran sepanjang Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, Pansus juga menggali masukan terkait penyusunan rekomendasi DPRD agar lebih tajam, aplikatif, dan mampu menjadi acuan perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan. Upaya Tingkatkan Kualitas Rekomendasi DPRD Salah satu perwakilan Pansus LKPJ DPRD Natuna menyampaikan bahwa konsultasi ini merupakan bagian penting dalam proses pembahasan LKPJ.

“Kami ingin memastikan bahwa pembahasan LKPJ ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan berdampak terhadap peningkatan kinerja pemerintah daerah,” ujarnya.

Peran DPRD tidak hanya sebatas mengevaluasi, tetapi juga memberikan solusi dan arah perbaikan yang konkret. Sinkronisasi Kabupaten dan Provinsi, Konsultasi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Natuna dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya dalam aspek tata kelola pemerintahan dan pelaporan kinerja kepala daerah.

Pihak Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kepri menyambut baik kunjungan tersebut dan memberikan berbagai masukan teknis serta perspektif terkait penyusunan dan evaluasi LKPJ. Masukan tersebut diharapkan dapat membantu DPRD Natuna dalam merumuskan rekomendasi yang lebih komprehensif dan selaras dengan kebijakan pemerintah provinsi maupun pusat.

Adapun anggota Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Natuna yang mengikuti kegiatan ini antara lain: M. Erimuddin, H. Ahmad Sapuari, Andes Putra, Azi, Asmiyadi, Dardani, Sholihin, Lahmot Sjabat. Kehadiran para anggota Pansus ini merupakan tindak lanjut dari Surat Tugas DPRD Kabupaten Natuna dalam rangka pelaksanaan konsultasi pembahasan LKPJ.

Harapan untuk Perbaikan Kinerja Pemerintah Daerah  yakni Dengan dilaksanakannya konsultasi ini, DPRD Kabupaten Natuna berharap proses pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lebih optimal, objektif, dan transparan.

Hasil dari pembahasan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi DPRD yang diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, serta pelayanan publik di Kabupaten Natuna.

Turut hadir menerima kunjungan Anggota Dewan tersebut adalah Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kepulauan Riau Bapak Agusman S, S.S.TP.,M.Si dan Analis Kebijakan Ahli Muda Bapak Muhammad Tabrani, S.Sos.,M.M beserta Tim Pemerintahan Setda Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kepulauan Riau dengan memberikan paparan terkait dengan mekanisme dan prosedur dan tahapan pelaksanaan Laporan LKPJ Gubernur Kepulauan Riau hingga proses pembahasan oleh Pansus LKPJ Provinsi Kepri yang telah selesai minggu yang kemarin. tentunya hal ini menjadi perhatian dan pertanggungjawaban pihak eksekutif dalam menyampaikan kinerja kepada Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, tutupnya.(pemotda_kepri).

Editor: Admin
Isi Survei SKM