BINTAN - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi memperkuat kolaborasi dengan PT Bintan Resort Cakrawala (PT BRC) melalui program PESONA BINTAN - Pelayanan Efektif, Sinergis, dan Optimal untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak di Bintan. Kolaborasi ini dikukuhkan melalui tiga instrumen hukum sekaligus: Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerja Sama (PKS), dan Pakta Integritas.
Program PESONA BINTAN menjadi model baru kolaborasi inklusif di kawasan pariwisata eksklusif Lagoi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kesepakatan Bersama sebagai payung hukum makro yang nantinya ditandatangani oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad selaku Pihak Kesatu dan Chief Operating Officer PT BRC Abdul Wahab selaku Pihak Kedua. Kesepakatan ini berlaku selama 3 tahun dan menjadi landasan kebijakan kemitraan strategis.
Ruang lingkupnya meliputi sinergi pendataan dan pemutakhiran potensi pajak daerah, penyelenggaraan pelayanan dan edukasi perpajakan, serta penguatan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan kawasan.
Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti secara teknis melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri Abdullah dengan PT BRC. PKS ini berlaku 1 tahun dengan evaluasi berkala dan menjadi petunjuk operasional di lapangan.
Dalam PKS, Bapenda Kepri bertugas menyiapkan materi edukasi, membuka klinik konsultasi, layanan jemput bola, kanal pembayaran resmi, serta verifikasi dan pemadanan data. Sementara PT BRC berperan sebagai fasilitator akses lokasi, jalur komunikasi dengan pelaku usaha hotel, resort, dan tenant, serta penyampaian data administratif kawasan yang relevan.
Ada tiga klausul pengaman hukum yang ditegaskan dalam PKS:
Non-Delegasi Wewenang Pajak: Tidak ada pengalihan kewenangan penetapan, pemungutan, pemeriksaan, maupun penagihan pajak daerah kepada pihak swasta.
Penghormatan Wewenang Kabupaten: Tetap menghormati pembagian yurisdiksi pajak antara Provinsi (PKB, PAB, BBNKB) dan Kabupaten Bintan (PBJT hotel, restoran, hiburan).
Kerahasiaan Data & UU PDP: Pertukaran data hanya untuk data administratif relevan, Bapenda dilarang membuka data rahasia perpajakan tanpa dasar hukum.
Komitmennya mencakup kepatuhan regulasi perpajakan sesuai kewenangan provinsi dan kabupaten, tertib administrasi khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Alat Berat (PAB), partisipasi aktif dalam pendataan dan validasi potensi pajak, serta dukungan terhadap sosialisasi dan layanan jemput bola di kawasan.
Melalui PESONA BINTAN, puluhan tenant, hotel, dan resort di Lagoi berkomitmen untuk tertib administrasi PKB, PAB, serta pajak daerah lainnya, sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan PAD.